spot_img
spot_img
BerandaDAERAHPemkab Samosir Tegaskan Pembelian Mobil Dinas Tidak Melanggar Aturan dan Sesuai Prosedur

Pemkab Samosir Tegaskan Pembelian Mobil Dinas Tidak Melanggar Aturan dan Sesuai Prosedur

Samosir l Redaksisatu.Id.batubara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Pemkab. Samosir menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku. Kehadiran puluhan orang yang mengakui perwakilan masyarakat Samosir tersebut dikawal pihak kepolisian dan Sat Pol PP, diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Samosir di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis, (22/01/2026).

 

Pemerintah Kabupaten Samosir menghargai dan mendengar, serta menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui koordinator aksi.

Atas nama Pemkab Samosir, Asisten II Hotraja Sitanggang didampingi Asisten I, Asisten III dan SAB Rudi SM. Siahaan memberikan penjelasan teknis terkait pengadaan mobil dinas itu. Hotraja menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta mendapat persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. “Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan anggaran yang sah”, sebut Hotraja memberitahukan.

Penentuan jenis kendaraan tambah Hotraja juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.

“Aspek pengadaan ini berangkat dari kondisi sebelumnya, yaitu selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama (eks Bupati sebelumnya), dengan kondisi kendaraan tersebut bahkan Bupati Samosir kerap menggunakan mobil pribadi untuk melaksanakan tugas kedinasan”, ucapnya lagi.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pengadaan kendaraan dinas telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dari sisi spesifikasi, terang Hotraja, kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Terkait harga kendaraan, ditegaskan bahwa Permendagri tidak mengatur batas harga, melainkan spesifikasi teknis kendaraan.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja mengungkapkan bahwa Pemkab Samosir selalu patuh dan sejalan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Inpres dan Perpres dimaksud lebih menekankan pada pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak prioritas, serta tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan. “Pengadaan ini sudah menjadi bagian dari Perda APBD yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak”, ujar Asisten II Hotraja menyampaikan.

Di akhir pertemuan, Hotraja kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat kebijakan tersebut secara objektif dan bersama-sama saling mendukung demi kemajuan dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Samosir. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News