Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah dan pemangku kepentingan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/01/2026).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.

Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah yang dilantik, yakni:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional;
2. Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
4. Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
5. Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
6. Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional; dan
8. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional.

Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik, yaitu:
1. Johni Jonatan Numberi;
2. Mohammad Fadhil Hasan;
3. Satya Widya Yudha;
4. Sripeni Inten Cahyani;
5. Unggul Priyanto;
6. Saleh Abdurrahman;
7. Muhammad Kholid Syeirazi; dan
8. Surono.
(Red/Rel).
Sumber: BPMI Setpres.

