spot_img
spot_img
BerandaDAERAHSatresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Nelayan Amankan Sabu Seberat 12.34 Gram

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Nelayan Amankan Sabu Seberat 12.34 Gram

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang nelayan dan pedagang, Sabu seberat 12,33 gram berhasil disita dari mereka.

Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit I Satresnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi berbeda di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/01/2026) sore.

Pertama, seorang nelayan berinisial MRH (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diringkus dengan barang bukti 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram.

Dari tangan terduga pelaku, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip transparan kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua buah dompet, serta satu unit handphone Android.

Saat penggerebekan di lokasi pertama, petugas juga mengamankan seorang nelayan lain berinisial IH (45), warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan IH positif mengandung metamfetamin.

Kedua, Tidak jauh dari lokasi pertama di Desa yang sama, petugas kembali meringkus seorang pedagang berinisial RFN (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari penguasaannya, petugas menemukan dan menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan penangkapan itu.

“Ada dua orang yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu. Turut kita amankan satu pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif metamfetamin”, ucap Purba.

Mantan Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara tersebut lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pria dengan barang bukti narkotika sabu”, katanya.

Ia menambahkan, dua terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika sabu dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum serta pengungkapan jaringan di atasnya.

Purba menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Tanpa bantuan masyarakat, tentu akan sulit memberantas narkotika,” tuturnya mengakhiri. (S).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News