BerandaTopikPasal 263 KUHP

Tag: Pasal 263 KUHP

Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. Tegaskan...

Batu Bara — Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menegaskan...

Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. Tegaskan Penyebar Berita Bohong Terancam 6 Tahun Penjara

Batu Bara — Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa orang yang menyampaikan atau menyebarluaskan berita bohong dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menjelaskan, KUHP baru kini telah menjadi hukum positif (ius constitutum) di Indonesia. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk ketentuan mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita maupun pemberitahuan bohong.Penjelasan itu disampaikan Suhairi saat ditemui awak media di Simpang Kuala...

Advokat Suhairi, S.Sos.,...

Batu Bara — Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa orang yang menyampaikan atau menyebarluaskan berita bohong dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. Ketentuan tersebut...
spot_img

Create a website from scratch

With Newspaper Theme you can drag and drop elements onto a page and customize them to perfection. Try it out today and create the perfect site to express yourself!