Bali l Redaksisatu.Id.batubara
TNI dari Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Provinsi Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api ilegal. Kali ini, seorang terduga tersangka kasus penjualan senjata api ilegal beserta barang bukti berhasil diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Jumat (23/1/2026), bertempat di Mako Lanal Bali.

Terduga tersangka dengan inisial ASR (33), diketahui merupakan karyawan perusahaan keamanan swasta dan diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali, Kamis (22/01/2026) setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, dan berlangsung aman serta terkendali tanpa perlawanan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari deteksi dini dan kinerja yang berkesinambungan guna mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam kondusivitas wilayah Pulau Dewata.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda G.P.P, S.H., M.Sc., M.Tr.Hanla diwakili Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa, S.S.T.Han., S.T., M.T., secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, 4 (empat) butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 1 (satu) pucuk senjata jenis soft gun, serta sejumlah barang lainnya berupa atribut dan beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan 1 (satu) unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik terduga tersangka. (Red/Rel).
Sumber: Puspen TNI.

