Judi Online Medan Terbongkar, Polda Sumut Tangkap 19 Pelaku di Apartemen Mewah

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Judi online di Medan berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah apartemen Condominium yang diduga menjadi lokasi operasional praktik ilegal tersebut.

Judi online ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total 19 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian berbasis digital.

Penangkapan dilakukan di beberapa kamar berbeda dalam apartemen tersebut. Dari kamar 705, polisi mengamankan delapan orang, yaitu TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.

Sementara itu, di kamar 601 diamankan 10 orang yang juga diduga terlibat dalam praktik judi online. Mereka adalah AT alias Yota, RDS alias Dani, DS alias Dela, RA alias Reva, BA alias Bintang, DL alias Dara, LD alias Leo, RA alias Zein, MB alias Aryo, dan M alias Jack.

Selain itu, satu orang lainnya berinisial BH alias Tony diamankan dari kamar 1005 di apartemen yang sama.

Dalam pengungkapan judi online ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit CPU, 16 unit monitor, 11 unit mouse, 11 unit keyboard, 4 unit tablet, serta 41 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional perjudian.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadikan aktivitas perjudian sebagai sumber penghasilan.

“Kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Modus pelaku menawarkan peluang menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencaharian atau bagian dari perusahaan perjudian,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 16 Maret 2026. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana kejahatan. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news