Jakarta — Impor energi dari Amerika Serikat akan ditinjau ulang selama 90 hari oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kewenangan Presiden AS dalam menerapkan tarif global tertentu.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS membuka ruang evaluasi terhadap kesepakatan impor komoditas energi, seperti minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, kami memiliki kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Impor energi AS yang ditinjau ulang ini berkaitan dengan kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Nilai kesepakatan impor energi tersebut tercatat sebesar 15 miliar dolar AS.
Yuliot menjelaskan bahwa pembatalan oleh Mahkamah Agung AS menyangkut tarif resiprokal, bukan langsung pada kesepakatan dagang antarnegara. Oleh karena itu, peninjauan ulang yang dilakukan pemerintah Indonesia difokuskan pada aspek implementasi dalam jangka waktu 90 hari.
“Dalam 90 hari ke depan, akan dilakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan tarif resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang memperoleh fasilitas tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil dan garmen Indonesia juga mendapatkan pembebasan bea masuk nol persen melalui skema kuota tertentu.
Namun, sehari setelah penandatanganan kesepakatan, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Pasca putusan tersebut, Amerika Serikat mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan menjadi 15 persen oleh Gedung Putih.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan pihak AS menyusul putusan Mahkamah Agung tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga dalam kerja sama perdagangan dan energi antara kedua negara. (Sc).

