Korupsi Dana Desa Bangai, Eks Pj Kades Divonis 3,5 Tahun Penjara di PN Medan

Medan — Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Sumatera Utara. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai berinisial MOH dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/03/2026).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan dalam sidang perkara korupsi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp700 ribu. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama 60 hari.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp236.810.000. Apabila dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp516 juta.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa termasuk memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga belum sepenuhnya dikembalikan.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Perkara ini bermula ketika terdakwa bersama Sekretaris Desa Bangai berinisial SD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan proses pengajuan, verifikasi, hingga penarikan dana desa. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga sejumlah program dan kegiatan desa tidak terlaksana.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim auditor Inspektorat Labuhanbatu Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,15 miliar.

Dari total dana desa sebesar Rp2,07 miliar, ditemukan sisa dana serta SILPA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp762,33 juta. Kerugian tersebut berasal dari berbagai pos anggaran, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga program pemberdayaan masyarakat.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. (Febi)

Sumber: Pengadilan Negeri Medan.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news