Sidang Korupsi Jalan, Topan Ginting Tegas Bantah Terima Suap Rp50 Juta

Medan — Topan Ginting membantah keras tuduhan menerima uang suap sebesar Rp50 juta dari Direktur Dalihan Na Tulo, Akhirun Piliang. Bantahan tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara itu saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/03/2026).

Dalam persidangan tersebut, Topan Ginting menjelaskan kronologi saat dirinya diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025. Ia mengaku sangat terpukul ketika kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan.

Topan mengatakan dirinya ditangkap oleh KPK dan sempat dibawa ke Polrestabes Medan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam perjalanan proses tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka karena disebut menerima uang yang dititipkan melalui ajudannya.

Menurut Topan, tuduhan tersebut membuat dirinya merasa sangat terpukul karena ia menegaskan tidak pernah menerima uang seperti yang didakwakan.

“Saya diamankan oleh KPK, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan hingga dibawa ke Jakarta. Dalam perjalanannya saya ditetapkan sebagai tersangka karena dikatakan menerima uang yang dititipkan kepada ajudan saya. Betapa hancur hati saya saat saya disebut menerima uang yang tidak pernah saya terima,” ujar Topan di persidangan.

Dalam pembelaannya, Topan juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara memerintahkan agar proyek pengerjaan jalan dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun.

Dua proyek yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah pembangunan jalan Kutalimbaru–Sipiongot dan proyek jalan Sipiongot hingga batas Labuhanbatu.

Topan menegaskan tidak pernah ada kesepakatan ataupun arahan dari dirinya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan proyek tersebut.

“Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” katanya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menilai keterangan yang disampaikan oleh Kirun serta Rasuli Effendy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua sebagai fitnah terhadap dirinya.

Menurut Topan, dirinya dituduh memerintahkan Rasuli untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dalam proyek tersebut. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sangat serius.

“Saya difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun. Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama sejak tahun 2013, di mana telah banyak terjadi suap dan atau gratifikasi dalam jumlah yang tidak sedikit,” ujarnya.

Topan kembali menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari pihak kontraktor.

Ia bahkan bersumpah bahwa tuduhan menerima suap Rp50 juta tersebut tidak pernah terjadi.

“Saya bersumpah bahwa saya tidak pernah meminta atau menerima uang tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Topan Ginting dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi suap proyek jalan tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Topan terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot–Labuhanbatu dengan nilai proyek Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp61,8 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut diserahkan melalui ajudan Topan yang bernama Aldi Yudistira. Kasus ini juga turut melibatkan Rasuli Effendi dan Akhirun Piliang sebagai pihak terkait dalam perkara dugaan suap proyek jalan tersebut. (Febi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news