Penggelapan Rp28 Miliar Terbongkar, Eks Kepala BNI Aek Nabara Jadi Tersangka

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kasus penggelapan dana jemaat senilai Rp28 miliar di Sumatera Utara akhirnya terungkap. Polda Sumut menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penggelapan Rp28 miliar ini menyeret nama eks pejabat bank yang diduga menyalahgunakan kepercayaan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menyampaikan bahwa AH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan kantor kas BNI di Aek Nabara.

Kasus ini bermula dari laporan pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/327/II/2026.

Namun, tak lama setelah laporan dibuat, tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri. Dua hari setelah laporan masuk, AH terdeteksi berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dugaan penipuan ini telah berlangsung sejak 2019. Tersangka menawarkan produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Padahal, produk itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BNI.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen. Mulai dari bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah, semuanya direkayasa agar terlihat sah.

Dana yang berhasil dihimpun kemudian dialihkan ke sejumlah rekening. Di antaranya termasuk rekening pribadi tersangka, milik istrinya, serta perusahaan yang terafiliasi.

Sebagai perbandingan, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar 3,7 persen per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan iming-iming yang ditawarkan tersangka.

Saat ini, Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk melacak keberadaan tersangka.

Upaya penerbitan red notice juga tengah dilakukan guna mempercepat proses penangkapan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena nilai kerugian yang besar serta jumlah korban yang terdampak. (Red/Rel).

Sumber: Humas Polda Sumut.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news