Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kurir sabu 5 kilogram berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kota Medan. Tersangka berinisial RK (18), yang masih berstatus mahasiswi, ditangkap saat hendak mengirim narkotika jenis sabu ke Jakarta melalui jalur udara.
Penangkapan dilakukan di depan lobi sebuah hotel di Medan pada Minggu, 14 Maret 2026. Dari tangan RK, petugas menyita paket sabu dalam jumlah besar yang telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa RK hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Ia mendapat perintah untuk membawa sabu dari Medan menuju Jakarta.
“RK kami amankan di depan lobi hotel bersama barang bukti. Dia ditugaskan untuk mengantarkan sabu ke Jakarta,” ujar Andy, Selasa, 17 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi ini bukan yang pertama dilakukan RK. Sebelumnya, ia mengaku pernah berhasil mengirim sabu ke Makassar melalui rute Medan menuju Bandara Silangit.
Namun pada percobaan kedua, langkah RK terhenti. Aparat kepolisian lebih dulu mengetahui pergerakannya sehingga pengiriman gagal dilakukan.
RK nekat menjalankan peran sebagai kurir karena tergiur upah Rp20 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menunjang gaya hidupnya.
Polisi memastikan sabu tersebut tidak berasal dari Aceh. RK diketahui datang dari Aceh ke Medan dan menginap selama empat hari di hotel sebelum menerima barang dari jaringan.
“Dia datang dari Aceh, lalu menunggu di Medan hingga menerima sabu untuk dibawa. Ini bagian dari jaringan, dan dia hanya kurir,” kata Andy.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika tersebut. Polisi menduga jaringan memanfaatkan kurir muda, termasuk mahasiswa, untuk menghindari kecurigaan, khususnya di bandara.
Kasus ini kembali menunjukkan keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika. Iming-iming bayaran besar dalam waktu singkat kerap menjadi alasan, meski berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (Red/Rel).

