Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Polda Sumatera Utara mengungkap aliran dana dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa uang hasil dugaan penggelapan itu diduga dialirkan ke berbagai bentuk investasi dan usaha, baik di bidang olahraga, kuliner, maupun sektor hiburan di wilayah Labuhanbatu.
Salah satu penggunaan dana tersebut diduga untuk pembangunan Sport Center di Labuhanbatu. Selain itu, dana juga disebut digunakan untuk membangun mini zoo serta usaha kafe di kabupaten yang sama.
Menurut penyidik, sejumlah proyek dan usaha tersebut diduga dijalankan melalui perusahaan yang tercatat atas nama istri tersangka, Camelia Rosa. Tidak hanya di Labuhanbatu, aliran dana juga diduga mengarah ke sejumlah aset lain, termasuk di Kota Medan.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).
Terkait aset yang diduga berasal dari dana tersebut, Polda Sumut memastikan akan melakukan langkah penyitaan sesuai prosedur hukum. Penyidik akan terlebih dahulu mengajukan izin ke pengadilan untuk proses penyitaan aset yang telah teridentifikasi.
“Pastinya nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sudah teridentifikasi oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka.
“Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Berdasarkan pengakuan tersangka ada beberapa aset yang akan kami amankan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menangkap Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya, Camelia Rosa. Keduanya diamankan di Bandara Internasional Kualanamu oleh tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (30/3/2026).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari uang jemaat gereja tersebut. (Febi).

