Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Pemberantasan narkotika di lapas menjadi perhatian serius pemerintah. Agus menyampaikan bahwa berbagai upaya konkret telah dilakukan untuk menutup celah peredaran narkotika yang selama ini masih terjadi di dalam lapas dan rutan.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk petugas. Sanksi tegas hingga proses hukum akan diterapkan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk memperketat pengawasan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat sistem keamanan berbasis teknologi. Salah satunya melalui pemasangan CCTV terintegrasi di berbagai titik strategis.
Selain itu, razia rutin dan insidentil juga terus ditingkatkan dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti BNN, Polri, dan TNI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di dalam lapas.
Di sisi internal, penguatan disiplin dan integritas petugas menjadi fokus utama. Agus menyebut sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Tidak hanya petugas, warga binaan yang tergolong bandar dan berisiko tinggi juga ditindak tegas. Hingga saat ini, sebanyak 2.284 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Menurut Agus, pemindahan ini memiliki tujuan jelas, yaitu memutus jaringan peredaran narkotika di lapas serta memberikan pembinaan lebih ketat kepada warga binaan tersebut.
Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bagian dari proses rehabilitasi. Warga binaan diharapkan dapat mengikuti program pembinaan agar siap kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Kementerian juga terus memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Program ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Agus menilai peredaran narkotika di lapas merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan bersama. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang masukan dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa evaluasi dan pembenahan akan terus dilakukan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman dan bebas dari narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh. (Sc).

