Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Komisi Pengawas Persaingan Usaha terus melanjutkan proses pembuktian dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Perkara dengan nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut kembali disidangkan pada Kamis (07/05/2026) di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.
Sidang lanjutan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama anggota majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
Dalam agenda pemeriksaan saksi investigator, dua saksi dijadwalkan hadir. Namun keduanya kembali tidak memenuhi panggilan persidangan.
Salah satu saksi diketahui baru dua kali dipanggil, sementara saksi lainnya, Yusuf Ongkowidjojo, tercatat sudah tiga kali tidak hadir dalam sidang.

Atas kondisi tersebut, investigator meminta agar saksi pertama dipanggil kembali pada sidang berikutnya. Sedangkan terhadap Yusuf Ongkowidjojo, investigator mengajukan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyelidikan sebagai alat bukti persidangan.
Majelis Komisi kemudian menyetujui permohonan tersebut dan mempersilakan investigator membacakan BAP Penyelidikan tertanggal 5 November 2024 yang sebelumnya dihadiri langsung oleh Yusuf Ongkowidjojo.
Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Terlapor I dan Terlapor II menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran saksi investigator.
Menurut pihak terlapor, absennya saksi membuat proses pendalaman dan konfirmasi keterangan tidak dapat dilakukan secara langsung di hadapan Majelis Komisi.

Para terlapor juga menilai pembacaan BAP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti kesaksian langsung dalam persidangan, terutama terhadap sejumlah pernyataan yang masih perlu diuji lebih lanjut.
Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Komisi menegaskan bahwa seluruh isi BAP maupun tanggapan dari pihak terlapor tetap akan diperiksa dan diuji pada proses persidangan selanjutnya.
Majelis juga menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk melalui pemeriksaan langsung pihak terkait.
Untuk itu, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada pihak terlapor menghadirkan saksi pada sidang berikutnya guna mendalami berbagai keterangan dalam perkara distribusi AC AUX tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi investigator dan saksi dari pihak terlapor. (Red/Rel).

