BNNK Deli Serdang Musnahkan 2 Kg Sabu dari Bandara Kualanamu, Jaringan Malaysia-Aceh Diburu

Deli Serdang, Redaksisatu.Id.Batubara — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram yang sebelumnya diamankan di Bandara Kualanamu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNK Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (08/05/2026).

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan menggunakan mobil khusus pemusnah narkoba setelah sebelumnya diperlihatkan kepada publik dalam kegiatan ekspose kasus narkotika.

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana, Kepala BNNP Sumatera Utara Tatar Nugroho, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kepala BNNK Deli Serdang, Josua Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang kurir narkoba jaringan internasional Malaysia–Aceh yang diamankan di Bandara Kualanamu pada 18 April 2026.

Tersangka diketahui bernama Syaiful Amnar (40), warga Lhokseumawe, Aceh. Ia ditangkap saat hendak melakukan perjalanan menggunakan jalur udara melalui Bandara Kualanamu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik dan dililitkan di tubuh pelaku untuk menghindari pemeriksaan keamanan bandara.

Josua Tampubolon menyebutkan pihaknya masih terus mengembangkan jaringan narkoba tersebut dan memburu pihak lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Kendari. Petugas juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah terlibat dalam transaksi narkotika sebelumnya.

Selain mengamankan sabu seberat 1.992,34 gram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, uang tunai dalam beberapa mata uang asing, empat kartu ATM, dan dokumen perjalanan milik tersangka.

Setelah dilakukan uji keaslian barang bukti di hadapan awak media, seluruh narkotika kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan kendaraan khusus pemusnah narkoba.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Sumatera Utara sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi di wilayah Lubuk Pakam. (F).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news