Labuhanbatu, Redaksisatu.Id.batubara — Tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama anggota Intel Kodim 0209 Labuhanbatu sukses mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Pengungkapan jaringan barang haram ini dilakukan pada hari Jumat malam, 22 Mei 2026. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan akurat dari warga setempat.
Polres Labuhanbatu mendapatkan info bahwa ada seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut diduga kuat sedang membawa paket sabu melewati kawasan Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Mendengar info itu, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Ipda Sastrawan Ginting dan Ipda Risnal Situngkir langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas di lapangan melihat pengendara motor yang mencurigakan itu melintas sekitar pukul 22.30 WIB. Anggota kepolisian dan TNI langsung menyergap pria tersebut tanpa memberikan kesempatan untuk kabur. Pelaku yang ditangkap ini berinisial R alias Temon, seorang pemuda berusia 23 tahun yang tercatat sebagai warga Provinsi Jambi.
Sabu seberat kurang lebih 1 kilogram berhasil ditemukan petugas saat menggeledah kendaraan pelaku. Paket narkoba ukuran besar tersebut disembunyikan secara rapi di dalam jok sepeda motor. Selain bungkusan sabu, tim gabungan juga menyita beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi peredaran narkoba tersebut.
Pelaku R mengaku bahwa dirinya hanya bekerja sebagai kurir sewaan. Dia diperintah oleh seorang laki-laki di Provinsi Jambi yang saat ini namanya masih dirahasiakan. Pelaku dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah jika berhasil mengantar sabu itu sampai ke alamat tujuan. Barang terlarang ini diambil dari daerah Panipahan, Provinsi Riau, dan rencananya akan dibawa menuju ke Jambi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kekompakan antara TNI dan Polri. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah Labuhanbatu. Polisi juga berterima kasih kepada warga yang mau melapor.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih dalam. Pemuda asal Jambi ini dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling singkat 20 tahun atau maksimal kurungan seumur hidup. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

