Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Pemeriksaan merek suara, 3D, hologram, gerak, dan multimedia atau merek nonkonvensional kini diperkuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan Training Workshop Pemeriksaan Merek Nonkonvensional yang digelar secara kolaboratif bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Pemeriksaan merek suara, 3D, hologram, gerak, dan multimedia ini sengaja diperkuat untuk mengimbangi kemajuan dunia bisnis. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa model permohonan hak merek saat ini sudah berkembang jauh dan tidak lagi terbatas pada bentuk kata maupun gambar logo biasa saja.
Proses pengujian jenis identitas dagang baru ini membutuhkan tingkat ketelitian yang sangat tinggi dari para petugas di lapangan. Tim pemeriksa dituntut harus mampu memisahkan dengan jelas mana tanda yang murni berfungsi sebagai ciri khas dagang, dan mana bentuk fisik yang masuk dalam fungsi teknis. Jika terkait fungsi teknis, pelindungannya harus memakai aturan paten atau desain industri.

Peningkatan keahlian ini juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satu target utama dari perubahan hukum tersebut adalah memotong waktu tunggu pendaftaran merek menjadi jauh lebih cepat namun dengan mutu penilaian yang tetap terjaga.
Pihak Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia yang diwakili oleh Per Brixen menyambut baik berlanjutnya hubungan bilateral ini. Kerja sama antarnegara tersebut telah memasuki babak baru setelah adanya penandatanganan kesepakatan bersama pada tahun 2025 dengan target program kerja selama tiga tahun ke depan.
Perwakilan dari DKPTO Denmark, Amanda Balslev Handest, menambahkan bahwa pelatihan kali ini merupakan agenda pembuka dari rencana kerja panjang mereka. Ruang lingkup kerja sama kedua lembaga ke depan akan mencakup bidang penegakan hukum, pembuatan kebijakan, hingga sosialisasi ke masyarakat luas.

Pelatihan khusus ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari berturut-turut mulai tanggal 8 sampai 11 Juni 2026 dengan melibatkan para pemeriksa merek dari bermacam tingkat jabatan. Dua hari awal diisi oleh para Pemeriksa Merek Ahli Pertama, sementara sisa dua hari berikutnya dipakai untuk ruang diskusi tingkat lanjut bersama Pemeriksa Merek Ahli Muda dan Madya.
Lewat penguatan sistem pengujian ini, DJKI berharap bisa memberikan jaminan hukum yang lebih pasti bagi para pelaku usaha di tanah air. Dengan demikian, kepercayaan dunia usaha dapat meningkat seiring hadirnya kejelasan aturan atas kepemilikan merek suara, 3D, hologram, gerak, serta multimedia di Indonesia. (Red/Rel).

