Sei Rampah, Redaksisatu.Id.batubara — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pihak DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Penyerahan dokumen keuangan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai, Suwanto Nasution, yang hadir mewakili Bupati H. Darma Wijaya dalam rapat paripurna di Sei Rampah pada hari Senin, 15 Juni 2026.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut disampaikan sebagai wujud nyata kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan negara tersebut, seorang kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah masa tahun anggaran dinyatakan berakhir.
Kabupaten Serdang Bedagai di bawah kepemimpinan Bupati Darma Wijaya kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini menjadi perolehan opini WTP kedelapan kalinya secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan sejak tahun 2018 lalu.

Bupati menerangkan bahwa pencapaian luar biasa ini merupakan buah dari hasil kerja keras kolektif seluruh perangkat daerah bersama dukungan penuh dari jajaran DPRD. Sinergi yang baik ini dinilai berhasil mewujudkan sistem tata kelola keuangan pemerintah daerah yang bersih, terbuka, transparan, serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Berdasarkan data laporan tertulis, target pendapatan daerah Serdang Bedagai untuk tahun 2025 dipasang sebesar Rp1,93 triliun dan berhasil didapat atau terealisasi sebanyak Rp1,87 triliun atau setara dengan 97,10 persen. Sumber pemasukan kas daerah ini didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah, dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta sektor pendapatan lain yang sah menurut hukum.
Jika dirinci, target untuk PAD ditetapkan sebesar Rp173,50 miliar dengan jumlah realisasi lapangan mencapai Rp153,31 miar atau berkisar 88,37 persen. Untuk sektor dana transfer dari pusat dan provinsi berhasil dicapai sebesar Rp1,48 triliun dari angka pagu target Rp1,49 triliun atau menyentuh persentase 98,85 persen.
Sementara itu, untuk pos pendapatan daerah lain yang sah dilaporkan berhasil menembus melebihi target yang direncanakan dengan capaian mencapai 101,55 persen. Angka pemasukan dari sektor ini berhasil dikumpulkan sebesar Rp31,45 miliar dari jumlah target awal yang hanya dipasang sebesar Rp30,97 miliar.
Pada bagian pembelanjaan, Pemerintah Kabupaten Sergai menganggarkan dana sebesar Rp1,91 triliun dengan total realisasi belanja mencapai Rp1,80 triliun atau berkisar 94,66 persen. Seluruh pengeluaran uang daerah tersebut dipakai untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta kebutuhan belanja transfer.
Uang belanja modal yang khusus dialokasikan untuk pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur daerah tercatat terserap sebesar Rp172,01 miliar atau 96,91 persen dari pagu anggaran. Di sisi lain, untuk pos pengeluaran belanja operasi daerah sudah dihabiskan sebesar Rp1,33 triliun atau sekitar 95,79 persen.

Pemerintah daerah juga mencatatkan sisa dana anggaran atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2025 sebesar Rp46,14 miar. Sisa uang kas daerah ini nantinya akan dimasukkan kembali sebagai komponen modal penerimaan pembiayaan untuk digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini mengakui bahwa masih ada beberapa tantangan dan kekurangan dalam menjalankan APBD 2025. Masalah-masalah tersebut akan dijadikan sebagai bahan koreksi atau evaluasi penting agar pengelolaan anggaran ke depan bisa berjalan lebih efektif, hemat, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Selain menyerahkan dokumen APBD, Pemkab Sergai juga mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan aturan ini sengaja dibuat untuk menyesuaikan tarif retribusi demi meningkatkan pelayanan publik sekaligus menaikkan pendapatan daerah.
Penetapan tarif baru dalam aturan tersebut dipastikan akan tetap mengutamakan rasa keadilan, tidak memberatkan kantong masyarakat, dan menjaga kelangsungan pelayanan. Perubahan regulasi pajak ini juga ditujukan untuk memberi kepastian hukum yang jelas dalam mengelola keuangan serta memperkuat kebijakan fiskal daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang bersama para Wakil Ketua dan Anggota dewan. Turut hadir menyaksikan acara penyerahan tersebut para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, serta perwakilan dari instansi dinas terkait. (Rasum).

