Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Kasus hukum kini tengah berjalan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara terkait tayangan di media sosial. Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang disiarkan lewat sebuah akun YouTube bernama Rie Podcast.
Pencemaran nama baik Kalapas Labuhan Ruku tersebut diadukan secara tertulis dan sudah tercatat resmi dalam berkas Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA. Surat pengaduan tersebut dibuat dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 16.31 WIB.
Kabar mengenai pelaporan ini dibenarkan langsung oleh Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Muhammad Rizky Lubis, saat memberikan keterangan kepada para wartawan di ruang kerjanya pada hari Senin, 15 Juni 2026. Di hadapan media, Rizky membeberkan poin-poin keberatan yang membuat pimpinannya menempuh jalur hukum.
Dalam berkas pengaduannya ke pihak penyidik Polres Batu Bara, Kalapas Hamdi Hasibuan melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Rizky menjelaskan bahwa perkara yang dipermasalahkan ini dirasakan terjadi di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Waktu kejadian tercatat pada hari Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, dengan menyasar dua orang terlapor yang memiliki inisial M dan SA.
Berdasarkan rincian isi laporan polisi, Kalapas Hamdi Hasibuan mengaku melihat serta mendengarkan sendiri sebuah tayangan video obrolan digital. Video tersebut dipublikasikan dengan judul LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku.
Di dalam siaran video itu, terdapat pembahasan yang menyebutkan adanya dugaan praktik peredaran narkotika di lingkungan dalam penjara Labuhan Ruku. Bukan hanya itu, video tersebut juga mengungkit kasus kematian seorang tahanan bernama almarhum Fanny Perangin Angin yang diklaim tewas akibat dianiaya tahanan lain di depan mata petugas lapas.
Hal lain yang membuat pihak lapas meradang adalah munculnya sebuah pernyataan di dalam video yang mendesak agar jabatan Kalapas Labuhan Ruku segera dicopot. Kalapas Hamdi Hasibuan menilai isi obrolan dalam video tersebut sepenuhnya telah merusak nama baik diri pribadinya serta mencoreng nama baik instansi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Karena merasa dirugikan, pimpinan lapas tersebut mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan kasus ini ke kantor polisi agar bisa diperiksa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sampai saat ini, pihak Polres Batu Bara belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses penyelidikan berkas laporan tersebut.
Aparat kepolisian dari Polres Batu Bara ke depan diperkirakan akan segera menjadwalkan pemeriksaan intensif untuk meneliti isi video digital tersebut. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta di balik kasus dugaan penghinaan ini. (GT).

