Peredaran Sabu 9 Kilogram dan Ratusan Vape Narkoba Digagalkan Polres Asahan Tiga Wanita Kurir Ditangkap

Asahan, Redaksisatu.Id.batubara — Aparat kepolisian dari Polres Asahan kembali menorehkan prestasi besar dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sukses menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram serta 800 buah isi ulang atau cartridge vape yang di dalamnya mengandung zat berbahaya jenis Etomidate. Semua barang terlarang tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan di wilayah Kota Medan.

Peredaran sabu 9 kilogram dan ratusan rokok elektrik narkoba ini dibongkar langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam acara konferensi pers resmi. Kegiatan penyampaian informasi kepada publik tersebut dilaksanakan di dalam Aula Wirasatya Lantai II Mapolres Asahan pada hari Senin, 15 Juni 2026.

rat

Kapolres Asahan menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya aksi penangkapan terhadap tiga orang pelaku perempuan. Ketiga wanita yang bertugas menjadi kurir barang haram tersebut masing-masing memiliki inisial M yang berusia 43 tahun, KS berusia 33 tahun, serta FD yang berumur 45 tahun.

Proses penangkapan ketiga wanita tersebut dilakukan oleh petugas pada hari Senin, 8 Juni 2026 yang lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mencegat para pelaku saat berada di kawasan Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik berwarna hijau dengan tulisan aksara Cina yang di dalamnya berisi sabu seberat 9 kilogram. Petugas juga menemukan 800 buah cartridge vape merek Lamborghini 88 yang mengandung obat keras Etomidate, beserta satu koper, empat tas punggung, empat plastik besar, dan sebuah HP.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka wanita ini diperintah oleh seorang bandar berinisial B. Mereka dijanjikan akan diberikan uang bayaran sebesar Rp22 juta jika berhasil mengantar seluruh paket narkoba tersebut sampai ke tangan seseorang yang tidak dikenal di Kota Medan.

Para pelaku perempuan ini mengaku di hadapan penyidik bahwa mereka tergiur dan nekat menjadi kurir narkoba karena masalah himpitan ekonomi. Mereka membutuhkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga mau menerima pekerjaan terlarang tersebut.

rat

Akibat perbuatan nekatnya, ketiga wanita ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Dengan digagalkannya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini, pihak kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 36.000 jiwa manusia dari bahaya kecanduan zat terlarang. Kapolres menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama sehingga aparat tidak akan pernah lelah mengejar para bandar.

Dalam acara rilis pers tersebut, Kapolres tampak didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi serta Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Deryanti Damanik. Acara tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut, pihak Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Asahan, serta para pengacara tersangka. (OK. Zulfan).

Sumber: Humas Polres Asahan.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news