Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Penegakan aturan dan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik terus diperketat di wilayah Sumatera Utara. Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris atau MPDN Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun mengadakan agenda Pemeriksaan Susulan Protokol Notaris. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
Pemeriksaan susulan protokol notaris ini sengaja dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pembinaan profesi sekaligus pengawasan melekat. Langkah hukum ini dirasa sangat penting untuk menguji tingkat kepatuhan para notaris dalam mengelola urusan administrasi kantor serta memastikan mereka bekerja sesuai instruksi undang-undang.

Melalui sistem pemeriksaan dokumen yang dilakukan secara rutin ini, pemerintah memiliki target agar tingkat keahlian dan mutu pelayanan pembuatan akta tanah atau dokumen hukum lainnya bisa terus dipertahankan. Hal ini dikarenakan setiap arsip yang dibuat oleh notaris harus disimpan dengan rapi dan aman agar tidak memicu masalah di kemudian hari.
Dalam pelaksanaan agenda di lapangan, tim penguji dari MPDN meneliti secara terperinci setiap berkas kelengkapan tata kelola pembukuan yang ada pada susunan protokol notaris. Proses pengecekan ini juga dipakai sebagai alat penilaian berkala untuk memastikan para notaris selalu bekerja dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Seluruh rangkaian proses pengawasan administrasi ini dilaporkan berjalan dengan sangat rapi, tenang, dan tanpa ada hambatan sama sekali. Semua pihak yang diundang terpantau mengikuti jalannya pemeriksaan dengan penuh rasa tanggung jawab demi menciptakan sistem pelayanan jasa hukum yang semakin bersih dan tepercaya.
Lewat program pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus ini, pemerintah berharap bisa melahirkan jajaran pejabat notaris yang bekerja secara ahli dan jujur. Dampak positifnya, masyarakat luas akan mendapatkan jaminan kepastian serta perlindungan hukum yang sangat kuat saat mengurus dokumen-dokumen penting mereka. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

