Notaris Pengganti Kota Medan Resmi Dilantik demi Jaga Layanan Hukum Tetap Berjalan Maksimal

Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara lewat Divisi Pelayanan Hukum mengadakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti. Agenda penting ini berjalan dengan sangat khidmat di kantor setempat pada Rabu, 24 Juni 2026. Jalannya prosesi sakral ini disaksikan langsung oleh para saksi khusus dari Divisi Pelayanan Hukum, pemuka agama atau rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai fungsional yang bekerja di bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Notaris Pengganti yang baru saja dilantik ini berjumlah satu orang dan akan bertugas secara resmi di wilayah administratif Kota Medan. Petugas baru ini ditunjuk untuk mengisi kekosongan posisi sementara guna menggantikan pejabat notaris lama yang saat ini sedang mengambil masa cuti kerja.

not

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara, Kortini JM. Sihotang, memberikan arahan tegas dalam pidato sambutannya di depan pejabat baru. Ia menyatakan dengan jelas bahwa posisi serta fungsi dari seorang Notaris Pengganti adalah sama kuatnya dengan pejabat notaris pada umumnya. Oleh sebab itu, pejabat yang baru disumpah wajib bekerja dengan profesional, mengutamakan sikap waspada dan teliti, serta selalu taat pada aturan hukum yang berlaku saat bertugas.

Setiap akta atau surat resmi yang diterbitkan oleh Notaris Pengganti memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara. Hal ini membuat proses pembuatan berkas memerlukan ketelitian yang sangat tinggi serta rasa tanggung jawab yang penuh dari sang pejabat. Tugas baru ini tidak hanya sekadar amanah pekerjaan, namun juga menjadi modal pengalaman yang sangat berharga apabila pejabat tersebut ingin mendaftar sebagai notaris tetap di masa depan.

not

Pejabat umum yang baru selesai diambil sumpahnya ini diminta untuk langsung aktif bekerja mengurus dokumen dan melayani warga setelah acara pelantikan selesai. Momen pelantikan ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk menunjukkan kejujuran, menjaga integritas, serta tidak memihak kepada siapa pun saat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas.

Kanwil Kemenkum Sumut lewat agenda pelantikan ini kembali menegaskan komitmen mereka untuk menjamin pelayanan hukum kepada masyarakat tidak boleh terganggu atau berhenti. Penunjukan dan pengisian posisi kosong melalui Notaris Pengganti ini dipastikan sudah berjalan dengan sangat tepat serta sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news