Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sumut memberikan pendampingan penuh kepada tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI serta Badan Strategi Kebijakan atau BSK Kementerian Hukum. Pendampingan ini dilakukan dalam rangka menyukseskan agenda pengumpulan data kajian penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual atau KI pada perguruan tinggi melalui Sentra KI. Kegiatan riset lapangan ini dilaksanakan secara maraton ke dua kampus besar di Kota Medan pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Kanwil Kemenkum Sumut mengawali agenda pendampingan ini dengan mengunjungi Direktorat Penulisan, Publikasi, dan Penerbitan Ilmiah atau DP3I Universitas Sumatera Utara atau USU. Setelah selesai menghimpun data di kampus USU, rombongan tim kementerian langsung bergerak melanjutkan peninjauan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat atau LPPM Universitas Negeri Medan atau Unimed guna mengumpulkan contoh pengelolaan KI yang sukses.

Direktur DP3I USU Prof Dr Eng Ir Irvan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas perhatian besar dari tim DJKI, BSK, dan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Dirinya menjelaskan bahwa kerja sama yang erat selama ini sudah membuahkan hasil nyata bagi iklim inovasi di dalam kampus. Berdasarkan data terbaru, pihak USU secara total telah berhasil mengantongi sebanyak 633 sertifikat paten granted atau paten yang disetujui.
Analis Kebijakan Madya BSK Ibu Bintang menjabarkan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mencari masukan langsung dari pihak kampus pelopor. Data dan masukan yang didapatkan dari lingkungan USU ini nantinya akan dipakai sebagai bahan utama untuk menyusun rekomendasi kebijakan serta peta jalan pengembangan Kekayaan Intelektual di tingkat nasional. Proses jalannya diskusi kelompok ini dipandu oleh Analis Kebijakan Pertama BSK Amin Salasa.

Manajer Hak Kekayaan Intelektual DP3I USU Dr Irwana Nainggolan memaparkan bahwa pihaknya mengelola hak kekayaan intelektual secara menyeluruh. Prosesnya dimulai dari sosialisasi, pelatihan penulisan paten, hingga pemanfaatan sistem aplikasi siLIPIHKI untuk mempermudah pendaftaran bagi dosen dan mahasiswa. Irwana juga memberi masukan agar layanan paten di daerah diperkuat dan proses pemeriksaan di pusat disamakan persepsinya agar tidak membingungkan.
Pihak tim DJKI menanggapi masukan tersebut dengan menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan hukum atau regulasi yang memperbolehkan adanya petugas pemeriksa paten resmi ditempatkan di kantor wilayah daerah. Sebagai solusi alternatif untuk mendorong nilai ekonomi hasil riset kampus, pihak DJKI mengumumkan bahwa saat ini sudah tersedia wadah jual beli online atau marketplace khusus Kekayaan Intelektual resmi pada portal DGIP.

Kunjungan kerja kemudian dilanjutkan ke pusat riset LPPM Unimed untuk melihat perkembangan inovasi di sana. Kepala Pusat KI LPPM Unimed Bagoes Maulana memaparkan data bahwa sampai tahun 2026 ini, Unimed sudah memegang sebanyak 132 paten resmi. Mayoritas penemuan tersebut lahir dari kreativitas mahasiswa serta dosen di Fakultas Teknik serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau FMIPA.
Unimed saat ini juga sudah mulai mengandalkan sistem digital bernama simHAKI untuk mempercepat proses pelayanan pendaftaran karya. Seluruh data dan masukan berharga yang didapatkan dari pihak USU maupun Unimed ini telah dicatat rapi oleh tim BSK Kementerian Hukum. Langkah pendampingan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam mempercepat hilirisasi riset kampus agar bisa masuk ke dunia industri dan berguna bagi ekonomi masyarakat. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenko Sumut.

