Raja Nagur Bolag Kecewa Berat, PT Bridgestone Absen dalam Mediasi Sengketa Lahan di DPRD Sumut

Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Raja Nagur Bolag bersama tim kuasa hukumnya dari REKAN JOEANG LAW OFFICE secara terbuka menyatakan rasa kekecewaan yang sangat mendalam. Hal ini dipicu oleh ketidakhadiran pihak manajemen PT Bridgestone Rubber Estate dalam agenda rapat mediasi resmi yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama jajaran BPN Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Pertemuan penting tersebut sengaja digelar guna membahas penyelesaian sengketa lahan milik Kerajaan Nagur Bolag yang berlokasi di wilayah Sei Rampah.

Raja Nagur Bolag menilai bahwa ketidakhadiran pihak PT Bridgestone dalam forum resmi bentukan lembaga legislatif tersebut menunjukkan sikap yang kurang baik. Padahal, ruang mediasi di kantor DPRD Sumut merupakan tempat terhormat untuk berdialog mencari jalan keluar yang damai, jujur, terbuka, dan adil. Ketidakhadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit atau karet itu dinilai telah menghambat hak masyarakat luas untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas status tanah yang diributkan.

Pihak Raja Nagur Bolag juga mengutarakan rasa prihatin yang mendalam atas munculnya dugaan tindakan kekerasan atau represif yang dialami oleh warga di lapangan saat mencoba memperjuangkan hak tanah mereka. Menurut pandangannya, segala bentuk konflik agraria atau sengketa tanah di daerah sudah seharusnya diselesaikan melalui jalur musyawarah serta mengedepankan prinsip keadilan hukum, bukan dengan cara-cara kekerasan yang merugikan rakyat kecil.

Kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag dari REKAN JOEANG LAW OFFICE yang dipimpin oleh Gusti Ramadhani dengan didampingi Rustam Effendi menyatakan bahwa pihak PT Bridgestone sebenarnya sudah melewatkan kesempatan emas untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan kepada publik. Mereka meminta dengan sangat agar pihak perusahaan swasta tersebut bisa bersikap kooperatif atau patuh hukum dengan cara bersedia hadir memenuhi undangan pada jadwal pertemuan mediasi berikutnya.

Tim pengacara juga mendesak jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD Sumatera Utara, hingga pihak ATR/BPN untuk terus mengawal dan mengawasi jalannya kasus sengketa lahan ini secara jujur, mandiri, dan profesional. Langkah pengawasan ketat ini dirasa sangat penting agar tercipta rasa keadilan yang nyata bagi semua pihak yang sedang berselisih. Pihak Kerajaan Nagur Bolag menegaskan akan tetap konsisten berjuang lewat jalur hukum yang sah dan sesuai undang-undang negara.

raja

Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar memberikan penjelasan resmi kepada para wartawan mengenai jalannya pertemuan di kantor BPN Serdang Bedagai tersebut. Agenda kunjungan kerja sekaligus mediasi konflik lahan antara kelompok masyarakat Nagur Bolag dengan manajemen PT Bridgestone itu diakui memang belum membuahkan hasil kesepakatan apa pun alias masih buntu karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu yang cocok.

Komisi A DPRD Sumut dalam rapat tersebut baru bisa mendengarkan poin-poin tuntutan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat serta mendengarkan jawaban dari pihak BPN Serdang Bedagai. Anggota dewan juga sudah memberikan beberapa opsi masukan serta langkah hukum yang bisa diambil ke depan. Pihak warga sendiri meminta agar permasalahan sengketa lahan ini bisa segera dibawa dan diurus langsung ke tingkat pusat di Jakarta agar cepat tuntas.

Usman Jakfar menambahkan bahwa pihak PT Bridgestone memang memilih tidak datang langsung dalam proses mediasi pertama ini. Namun, manajemen perusahaan tersebut diketahui ada mengirimkan selembar surat resmi yang berisi permohonan maaf kepada pihak dewan dan BPN, sekaligus meminta agar jadwal pertemuan mediasi ulang bisa segera diatur kembali di hari lain. (Rasum).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news