Labuhanbatu, Redaksisatu.Id.batubara — Pengaggalan peredaran gelap narkoba jaringan antarpulau kembali ditorehkan jajaran kepolisian. Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berskala besar berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/08/2026).
Polres Labuhanbatu Ungkap 30 Kg Sabu dalam kegiatan risilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Langkah tegas ini menjadi komitmen nyata kepolisian dalam memberantas habis jaringan peredaran barang haram di wilayah hukumnya tanpa memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku.
Acara pers rilis tersebut turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Pemkab Labuhanbatu, tokoh agama Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, S.H., jajaran Pejabat Utama Polres, serta puluhan perwakilan LSM dan insan pers.
Dalam operasi penindakan ini, petugas Satres Narkoba membekuk seorang pria paruh baya berinisial MI (62) yang berdomisili di Kota Medan. Tersangka tertangkap tangan membawa 30 bungkus kantong hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” berisi sabu seberat 30 kilogram bruto serta 4 bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir pil ekstasi.

Selain barang haram tersebut, polisi menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF, satu unit telepon genggam merek Vivo, dua buah tas ransel, dompet kulit, serta uang tunai Rp2.700.000.
AKBP Wahyu Endrajaya menerangkan bahwa penangkapan berawal dari aduan warga terkait adanya kendaraan pengangkut narkoba yang melintas. Petugas bergerak cepat melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap mobil tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/08/2026) pukul 19.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa tersangka MI mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial M asal Aceh untuk membawa barang dari Dumai menuju Medan. Tersangka dianjurkan mendapat upah senilai Rp4 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026. Kurir paruh baya ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji serta tokoh agama Ustadz Rendi Fitra Yana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi Polres Labuhanbatu. Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba dari tanah Labuhanbatu. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

