Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Harmonisasi Ranperbu Kabupaten Nias digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara di Kantor Wilayah pada Rabu (26/08/2026). Rapat tersebut membahas draf aturan teknis seputar Standar Biaya Umum, Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan, hingga Analisis Standar Belanja Pemkab Nias.
Harmonisasi Ranperbu Kabupaten Nias ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan panduan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan diikuti jajaran perwakilan perangkat daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut.

Proses penyelarasan regulasi ini dilakukan guna menjalankan amanat undang-undang agar produk hukum daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penetapan standar biaya yang akurat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan akuntabel dalam perencanaan pengelolaan APBD Kabupaten Nias.

Seluruh rangkaian pembahasan resmi ditutup melalui penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Hasil kesepakatan tersebut dijadikan pegangan utama Pemkab Nias untuk menyempurnakan draf regulasi sebelum melangkah ke tahap pengundangan aturan. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

