Gebrakan Cepat Polsek Panai Tengah Bekuk Dua Pelaku Pencurian Racun Rumput Milik Warga

Labuhanbatu, Redaksisatu.Id.batubara — Gebrakan cepat Polsek Panai Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel kepolisian berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat menjadi pelaku aksi pencurian dengan pemberatan.
Dua orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS berusia 20 tahun dan MF berusia 38 tahun. Penangkapan terhadap kedua pria tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 16 September 2026.
Penangkapan para pelaku bermula setelah petugas Unit Reskrim menerima informasi tepercaya mengenai keberadaan mereka. Keduanya diduga mencuri dua jerigen berisi racun rumput merek KISS UP milik warga setempat.
Korban pencurian diketahui berinisial S berusia 56 tahun yang berprofesi sebagai seorang nelayan. Korban merupakan warga pemukiman Dusun Labuhan, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

panai

Aksi pencurian barang kebutuhan pertanian ini pertama kali diketahui korban pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Sehari sebelumnya, yakni Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru saja membeli pasokan pupuk dan racun rumput.
Seluruh barang pertanian yang baru dibeli tersebut awalnya diletakkan oleh korban di area samping rumahnya. Namun saat korban terbangun dan mengecek halaman pada dini hari, barang miliknya sudah lenyap dari lokasi.
Korban mendapati dua jerigen racun rumput merek KISS UP kapasitas 20 liter miliknya hilang digondol pencuri. Akibat peristiwa tindak kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiel senilai Rp2 juta.
Tidak terima atas kejadian yang menimpanya, korban langsung mendatangi Polsek Panai Tengah untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian kemudian merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah mengumpulkan bukti awal dan melacak keberadaan pelaku, tim penindak langsung bergerak melakukan penangkapan. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat S.H. pada Rabu, 16 September 2026.

panai

Tim kepolisian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua jerigen racun rumput merek KISS UP milik korban yang sempat dicuri. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan variasi list merah.
Satu lembar bon pembelian racun rumput milik korban turut disita petugas sebagai pelengkap berkas perkara. Kendaraan roda dua tersebut diduga kuat digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K. M.Si. memberikan keterangan resminya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan S.H. Pihaknya menegaskan komitmen penuh jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.

panai

AKP Aswin Irwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan polisi dalam melayani masyarakat. Setiap pengaduan warga dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas.
Saat ini kedua terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Panai Tengah untuk pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna melimpahkan perkara ke proses hukum selanjutnya.
Pihak Polres Labuhanbatu mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan pemukiman masing-masing. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat potensi tindak kejahatan. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news