Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menerima kunjungan kerja resmi Panitia Khusus DPR RI dalam agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri. Pertemuan strategis ini diselenggarakan pada hari Jumat (25/09/2026).
Momen Kunjungan kerja Pansus DPR RI ini menjadi sarana utama untuk menghimpun berbagai masukan berharga dari pemerintah daerah, kalangan akademisi, hingga kampus perguruan tinggi. Forum ini juga melibatkan para pelaku serta pemangku kepentingan kekayaan intelektual di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi menegaskan bahwa agenda ini memegang nilai yang amat penting. Forum nasional ini mempertemukan lembaga pembuat undang-undang, pihak pemerintah sebagai pelaksana, dan jajaran pemangku kepentingan daerah.
Langkah kolaborasi ini diambil agar produk hukum yang dirancang kelak tidak sekadar kuat dari aspek norma hukum semata. Regulasi baru ini diharapkan mudah diterapkan di lapangan, gampang diakses warga, serta mampu menjawab kebutuhan riil dunia usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Ignatius memberikan catatan khusus terhadap beberapa aspek utama yang perlu diperbarui dalam aturan Desain Industri. Poin utama menyasar pada kejelasan batas pelindungan hukum serta kepastian mengenai unsur kebaruan karya dan masa tenggang pendaftaran.
Pemerintah juga mendorong tersedianya proses pendaftaran karya yang ringkas, cepat, transparan, serta berbiaya murah bagi masyarakat. Selain itu, aturan hukum yang baru diwajibkan mampu merespons perkembangan teknologi digital serta menyediakan jalur penegakan hukum yang tegas.
Ignatius menambahkan bahwa pelindungan Desain Industri harus ditempatkan sebagai bagian integral dari penguatan ekosistem inovasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Keberhasilan aturan ini tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah pendaftaran sertifikat desain semata.
Indikator keberhasilan yang sejati diukur dari sejauh mana hasil karya tersebut dilindungi, dimanfaatkan, hingga dikomersialkan di pasar. Langkah ini penting guna mendongkrak nilai jual produk sekaligus memberikan keuntungan ekonomi nyata bagi para pendesain dan pengusaha.
Wilayah Sumatera Utara diakui memiliki potensi yang luar biasa besar dari sektor UMKM, pengrajin lokal, perguruan tinggi, industri kreatif, serta manufaktur. Karena itu, ketersambungan antara layanan hukum, pendampingan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual menjadi hal yang mutlak.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPR RI Tentang Desain Industri Lola Nelria Oktavia menegaskan tujuan utama kedatangan timnya ke Kota Medan. Pihaknya berupaya menjaring aspirasi serta data faktual secara langsung dari para pemangku kepentingan di daerah.
Seluruh masukan dari lapangan akan difungsikan untuk memperkaya substansi materi pembahasan RUU Desain Industri di tingkat pusat. Langkah penyerapan aspirasi ini dilakukan agar aturan baru dapat mengikuti dinamika dunia usaha, perkembangan teknologi, serta tren inovasi.
Lola juga menggarisbawahi krusialnya partisipasi aktif warga, elemen pengusaha, serta akademisi dalam proses penyusunan undang-undang ini. Pembentukan hukum ditujukan untuk memberikan kepastian pelindungan hukum sekaligus memicu lahirnya inovasi-inovasi baru di tingkat nasional.
Sumbangan pemikiran dari kalangan akademisi turut memperkaya isi diskusi, terutama mengenai pemahaman masyarakat terhadap perbedaan rezim Desain Industri dengan kekayaan intelektual lainnya. Para pakar turut menyoroti pentingnya guncangan sosialisasi serta kepastian hukum bagi desain digital seperti antarmuka aplikasi.

Isu ini menjadi sangat krusial mengingat pesatnya laju teknologi digital yang terus melahirkan bentuk desain baru. Masukan dari daerah dipastikan menjadi bahan pertimbangan utama dalam merumuskan pasal-pasal yang adaptif terhadap zaman.
Pihak Kanwil Kemenkum Sumut berharap hasil serapan aspirasi daerah ini dapat memperkuat isi RUU Desain Industri. Harapannya, Indonesia memiliki undang-undang yang modern, memberikan kepastian hukum, mudah diakses, serta mampu mengangkat kelas para pelaku UMKM.
Pertemuan resmi ini dihadiri oleh empat anggota Pansus DPR RI beserta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah. Tampak hadir pula Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah.
Unsur perguruan tinggi diwakili oleh Irwana Nainggolan dari DITP3I Universitas Sumatera Utara, Akademisi Fakultas Hukum USU Prof. Saidin, serta Koordinator Pusat KI LPPM Unimed Bagoes Maulana. Hadir pula Sekretaris Disperindag Sumut Yosi Sukmono, para pendesain tersertifikasi, dan jajaran Kanwil Kemenkum Sumut.
Rangkaian kunjungan kerja Pansus DPR RI di Sumatera Utara berjalan dengan sukses dan lancar. Agenda ini memperkuat sinergi lintas lembaga dalam merancang sistem kekayaan intelektual nasional yang berkepastian hukum dan berdaya saing tinggi. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

