Terobos Pasar Global, DJKI Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM dan Eksportir Sulawesi Tengah

Palu, Redaksisatu.Id.Batubara — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mengambil langkah nyata memperkuat dukungan bagi para pelaku usaha ekspor serta sektor UMKM. Komitmen pelindungan kekayaan intelektual ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Pernyataan tersebut disampaikan Hermansyah dalam perhelatan Deklarasi Perkarantinaan: Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada hari Senin (28/09/2026). Deklarasi ini menjadi pilar utama sinergi lintas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kolaborasi ini dirancang untuk mendongkrak daya saing produk pangan nasional sekaligus memperluas jangkauan akses pasar internasional. Di samping itu, gerakan ini berfungsi mencegah masuknya komoditas pangan ilegal yang berpotensi merugikan nelayan, petani, dan pelaku usaha lokal.
Hermansyah menegaskan bahwa komoditas pangan dan hasil olahan UMKM Indonesia menyimpan keunikan khas yang tidak dimiliki oleh negara luar. Nilai historis seperti resep warisan turun-temurun hingga bahan baku lokal yang khas menjadi daya tarik utama.
Kearifan tradisional dalam proses pengolahan serta rancangan desain kemasan yang menonjolkan identitas daerah merupakan aset berharga. Seluruh poin tersebut merupakan aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi sangat tinggi.

uat

Namun, aset bernilai tersebut sangat rentan dipalsukan atau bahkan diklaim secara sepihak oleh pihak lain jika tidak dibentengi pelindungan hukum sejak awal. Oleh sebab itu, legalitas menjadi syarat mutlak bagi produk yang ingin menembus pasar internasional.
Pengurusan legalitas kekayaan intelektual memegang peranan krusial dalam menyiapkan produk lokal bersaing di kancah global. Pendaftaran merek memberikan kepastian identitas hukum bagi setiap produk yang dipasarkan.
Skema indikasi geografis mampu menjaga kekhasan produk yang memiliki keterikatan erat dengan daerah asalnya. Sektor desain industri hadir melindungi keunikan bentuk serta kemasan produk agar tidak ditiru pesaing.
Sementara itu, instrumen paten sederhana memberikan payung hukum atas inovasi proses produksi skala kecil dan menengah. Seluruh kemudahan ini disiapkan untuk memperkuat posisi pelaku usaha.
Dirjen KI menekankan bahwa pendaftaran legalitas ini bukan sekadar pemenuhan urusan administratif atau dokumen pelengkap kegiatan ekspor semata. Kekayaan intelektual merupakan instrumen ekonomi nyata yang mampu melipatgandakan nilai jual produk.
Kepemilikan hak atas kekayaan intelektual yang sah dapat memperkuat posisi tawar para pelaku UMKM saat bernegosiasi dengan mitra bisnis internasional. Langkah ini juga membuka peluang ekspansi bisnis melalui kerja sama lisensi serta waralaba lintas negara.
Guna menyukseskan Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global, DJKI telah menyiapkan deretan langkah konkret. Pihaknya menghadirkan kemudahan serta percepatan layanan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring.
Layanan konsultasi juga diperluas melalui penguatan sentra kekayaan intelektual yang tersebar di berbagai daerah. DJKI menargetkan percepatan pendaftaran indikasi geografis bagi seluruh produk unggulan daerah di Indonesia.

uat

Sinergi antar-kementerian dan lembaga terus diperkuat demi menghadirkan ekosistem bisnis yang ramah bagi pelaku usaha. Hermansyah mengimbau para pengusaha untuk mendaftarkan merek dagangnya sebelum produk dikenal luas di pasaran.
Para pelaku usaha diminta memproteksi resep rahasia, racikan kemasan, serta inovasi tata cara produksi sejak tahap awal pengembangan bisnis. Pemanfaatan indikasi geografis harus dimaksimalkan jika produk memiliki ikatan historis dengan daerah asal.
Provinsi Sulawesi Tengah sendiri menyimpan deretan komoditas unggulan yang sangat potensial dikembangkan berbasis indikasi geografis. Potensi ini dapat dipadukan dengan pengembangan sektor pariwisata daerah.
Beberapa komoditas khas tersebut antara lain Ikan Sidat Marmorata Poso, Bawang Goreng Palu, Tenun Ikat Donggala, serta Tenun Nambo Banggai. Ada pula komoditas Kelapa Babasal Banggai, Durian Nambo, Durian Asaan Pagimana, hingga Salak Pondoh Simpang Raya Banggai.
DJKI menilai pemberian perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan tersebut akan menguatkan identitas serta nilai jual produk di mata dunia. Langkah ini sekaligus mengamankan warisan budaya dan ekonomi daerah Sulawesi Tengah.
Melalui perhelatan deklarasi ini, DJKI menegaskan bahwa keberhasilan ekspor UMKM membutuhkan perpaduan harmonis antara legalitas kekayaan intelektual dan standar mutu pangan. Pemenuhan standar karantina, akses pasar, dukungan pembiayaan, serta pendampingan usaha wajib berjalan secara serentak. (Red/Rel).
Sumber: Humas DJKI Kementerian Hukum.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news