Batu Bara, Redaksisatu.Id.Batubara — Legalitas SK BPD Medang di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketidakpastian hukum ini muncul setelah ditemukannya beberapa dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berbeda.
Penelusuran mendalam dari media mengungkapkan adanya empat Surat Keputusan (SK) terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang. Dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan sepanjang tahun 2021 hingga 2024.
Polemik ini pertama kali terungkap ketika ditemukan dua SK terbitan pihak Kecamatan Medang Deras dengan tanggal berbeda. Penelusuran lanjutan menunjukkan ada dua dokumen lain yang masing-masing disahkan oleh Bupati dan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Batu Bara.
Rincian dokumen tersebut mencakup SK Nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021 yang disahkan oleh Bupati Batu Bara. Selanjutnya, terdapat SK Nomor 050/II/MD/2024 tertanggal 19 Maret 2024 dari Camat Medang Deras.

Dokumen ketiga dikeluarkan oleh Camat Medang Deras pada 30 April 2024, namun nomor resminya belum diperoleh. Dokumen keempat adalah SK Nomor 1660/DPMD/2024 tertanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Batu Bara.
Kemunculan empat berkas ini memicu pertanyaan mengenai mana keputusan yang sah dan diakui negara. Publik mempertanyakan apakah terjadi perubahan kepengurusan atau ada tumpang tindih kewenangan administrasi.
Sesuai aturan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peresmian anggota BPD wajib ditetapkan lewat keputusan bupati atau wali kota. Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Berdasarkan regulasi tersebut, dasar kewenangan penerbitan SK oleh pihak kecamatan perlu diperiksa secara cermat. Apakah ada pendelegasian kewenangan atau terjadi kekeliruan prosedur dalam penerbitannya.
Guna mendapat kepastian hukum, Wakil Pimpinan Redaksi Redaksisatu.Id.Batubara, Nazaruddin, telah menyurati Inspektorat Kabupaten Batu Bara pada 25 September 2026. Surat klarifikasi tersebut diterima oleh petugas resepsionis bernama Lomi untuk diteruskan ke pimpinan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat belum memberikan jawaban substantif terkait legalitas keempat dokumen tersebut. Pihak Inspektorat terkesan belum memberikan kepastian mengenai status hukum kepengurusan BPD Medang.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Rahmad Sutanto, S.E., saat dikonfirmasi via telepon menyatakan jajarannya sedang fokus bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan inti terkait status hukum BPD Medang.
Kondisi ini membuat warga meminta Bupati Batu Bara untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut. Seorang warga pada Jumat (02/10/2026) mendesak pemerintah kabupaten memberikan transparansi penuh.
Warga menilai evaluasi terhadap aparatur terkait perlu dipertimbangkan jika masalah ini tidak kunjung diselesaikan. Langkah cepat pemerintah diperlukan demi menjaga ketertiban administrasi desa.
Kejelasan SK BPD Medang sangat vital karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi lembaga serta pengelolaan keuangan desa. Kepastian dokumen mana yang berlaku menjadi dasar utama sah atau tidaknya keputusan administrasi di tingkat desa.
Masyarakat kini menunggu jawaban resmi yang disertai bukti dokumen dan dasar hukum yang sah. Bupati Batu Bara beserta Inspektorat diharapkan segera menyelesaikan polemik ini secara terbuka dan objektif. (Red/N).

