Bali, Redaksisatu.Id.Batubara — Transparansi royalti hak cipta terus diperjuangkan oleh Pemerintah Indonesia di tingkat global demi melindungi hak ekonomi para pencipta karya. Langkah strategis ini ditempuh dengan mempertemukan pemangku kepentingan dari puluhan negara.
Transparansi royalti hak cipta tersebut dibahas dalam forum Internasional bertajuk Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era. Agenda besar ini berlangsung di Bali pada 7–9 Oktober 2026.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menjadi pemrakarsa utama pertemuan internasional ini. Forum tersebut mempertemukan delegasi dari 35 negara secara daring maupun luring.
Peserta yang terlibat meliputi negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, serta enam organisasi manajemen kolektif dan industri. Para pakar dan pencipta karya turut hadir berdiskusi.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pembentukan aturan main dan sistem bersama antarnegara. Aliran royalti hak cipta yang bergerak cepat di era digital harus dicatat dan dibagikan secara adil.

Menteri Hukum menyebutkan bahwa ketika karya dinikmati secara global lewat platform digital, sistem tata kelola harus mampu mengimbanginya. Transparansi, akuntabilitas, dan keterhubungan sistem menjadi syarat mutlak perlindungan hak pencipta.
Persoalan royalti lintas batas negara dinilai tidak hanya menyangkut regulasi hak cipta semata. Koordinasi antarlembaga serta keterhubungan sistem informasi menjadi kunci utama yang harus diselaraskan.
Indonesia mendorong dialog ini sebagai ruang membangun pemahaman bersama tanpa mengabaikan hukum nasional tiap negara. Tujuannya agar para pencipta mendapatkan manfaat ekonomi yang nyata dan seimbang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengungkapkan kendala utama royalti internasional. Menurutnya, masalah terbesar terletak pada pertukaran informasi, bukan sengketa hukum.
Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, dan perbedaan sistem antarnegara kerap menyulitkan pencocokan penggunaan karya. Hambatan ini terjadi sejak proses pencatatan, pelaporan, hingga rekonsiliasi data.
Berdasarkan data CISAC tahun 2024, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun. Sebanyak 37 persen atau 5,14 miliar euro (Rp103,16 triliun) berasal dari pemanfaatan digital.
Namun, penerimaan dana fantastis tersebut saat ini masih terkonsentrasi di wilayah Eropa dan Amerika Utara. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola global menjadi sangat mendesak.
Forum di Bali ini berfokus pada tiga isu utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Interoperabilitas dibutuhkan agar berbagai sistem informasi dapat saling bertukar data secara andal.

Di tingkat internasional, WIPO ikut mendukung tata kelola manajemen kolektif melalui panduan praktis dan inisiatif TAG of Excellence. Upaya ini mendorong penerapan standar profesional bagi organisasi pengelola royalti.
Di dalam negeri, Indonesia telah memiliki regulasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Indonesia juga mengoperasikan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Sistem ini dikembangkan untuk membangun konektivitas langsung dengan sistem royalti global.
Sebelumnya, gagasan tata kelola ini telah disampaikan Indonesia melalui Indonesian Proposal di forum SCCR WIPO. Gagasan tersebut terus dikembangkan untuk mencari solusi praktis yang dapat diterapkan secara global.
Melalui forum ini, Indonesia berkomitmen memastikan perkembangan teknologi digital diiringi dengan keadilan ekonomi bagi para pekerja seni. Pembagian hasil karya musik diharapkan dapat terdistribusi secara merata di seluruh dunia. (Red/Rel).

