Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.Batubara — Keringanan pajak daerah resmi diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para wajib pajak di wilayah tersebut.
Keringanan pajak daerah yang ditawarkan meliputi pembebasan sanksi denda administrasi secara penuh. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan potongan harga atau diskon untuk pokok ketetapan piutang PBB-P2.
Program pemutihan dan keringanan pajak ini berlaku dalam jangka waktu terbatas. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai Sri Rahmayani, S.Sos., M.Si., memberikan keterangan resminya pada Rabu (07/10/2026). Beliau menyampaikan informasi tersebut saat berada di ruang kerjanya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kesadaran warga. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah diharapkan mengalami peningkatan yang signifikan.
Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 645/18.25/Tahun 2026. Surat keputusan tersebut mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Ketetapan Piutang PBB-P2.
Semua wajib pajak yang melunasi piutang PBB-P2 pada rentang waktu 1 Oktober sampai 31 Desember 2026 berhak menikmati kemudahan ini. Skema potongan harga disesuaikan berdasarkan tahun masa pajak milik warga.
Penghapusan sanksi denda administrasi berlaku menyeluruh untuk tunggakan masa pajak dari tahun 1995 hingga tahun 2026. Seluruh denda keterlambatan pada periode tahun tersebut dihapuskan tanpa terkecuali.
Sementara itu, untuk pengurangan nilai pokok piutang pajak, Bapenda Sergai memberlakukan persentase yang bervariasi. Besaran diskon ditentukan berdasarkan usia tunggakan pajak yang dimiliki warga.
Tunggakan pajak paling lama, yaitu periode tahun pajak 1995 sampai 2015, memperoleh potongan pokok paling besar. Wajib pajak pada kategori ini mendapatkan pengurangan pokok sebesar 75 persen.
Bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk periode tahun 2016 hingga 2018, diberikan potongan pokok sebesar 50 persen. Besaran diskon ini dinilai cukup membantu meringankan tagihan lama.
Selanjutnya, untuk tunggakan masa pajak tahun 2019 sampai 2021, pemerintah memberikan diskon pokok sebesar 35 persen. Potongan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Adapun untuk tunggakan pajak yang tergolong lebih baru, yaitu tahun 2022 hingga 2024, diberikan pengurangan sebesar 25 persen. Seluruh skema diskon dirancang untuk menjangkau semua lapisan wajib pajak.
Sri Rahmayani menegaskan bahwa momen ini merupakan kesempatan emas bagi seluruh lapisan masyarakat. Wajib pajak diimbau segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum masa berlaku program berakhir.
Pemberlakuan keringanan ini tidak hanya fokus pada pelayanan warga, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah. Hasil dari pelunasan pajak ini akan dialokasikan untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sergai.
Guna mempermudah proses transaksi, Bapenda Sergai menyediakan ragam akses pembayaran yang sangat luas. Masyarakat diberi kebebasan memilih layanan transaksi yang paling terjangkau dari tempat tinggalnya.
Pembayaran secara tatap muka dapat dilakukan melalui loket di Kantor Bapenda Sergai maupun seluruh jaringan kantor Bank Sumut. Selain itu, layanan transaksi digital dan ritel modern juga disiagakan.
Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi dompet digital seperti DANA dan GoPay, serta platform e-commerce Shopee dan Tokopedia. Layanan di Kantor Pos, minimarket Alfamart, serta Indomaret juga menerima pembayaran PBB-P2.
Kepala Bapenda mengimbau warga agar tidak menunda pendaftaran dan pembayaran pajak hingga batas akhir 31 Desember 2026. Sosialisasi terus digencarkan agar seluruh masyarakat mendapatkan pemahaman yang lengkap. (Rasum).

