Pematangsiantar, Redaksisatu.Id.Batubara — Klarifikasi isu pungutan secara tegas disampaikan oleh manajemen SMA Negeri 2 Pematangsiantar guna meredam simpang siur informasi di tengah publik. Langkah transparan ini diambil demi meluruskan kabar yang menyebutkan adanya penarikan dana wajib kepada para murid.
Klarifikasi isu pungutan tersebut disampaikan langsung untuk membantah tuduhan penarikan uang sebesar Rp100.000 per siswa. Pihak sekolah memastikan tidak pernah menetapkan angka wajib maupun memaksakan sumbangan kepada orang tua siswa.
Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Kepala SMAN 2 Pematangsiantar Rosmely Damanik, S.Pd., M.Si. Beliau tampil memberikan keterangan dengan didampingi PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi, S.Kom., M.M.
Konferensi pers bersama para awak media diselenggarakan di lingkungan sekolah setempat. Agenda klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (08/10/2026).
Rosmely Damanik menyayangkan beredarnya isu tidak benar yang menyudutkan institusi pendidikan yang dipimpinnya. Kabar simpang siur tersebut dinilai berpotensi merusak citra baik sekolah serta memicu keresahan para wali murid.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penarikan uang senilai nominal tersebut secara paten. Pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan instruksi pengumpulan dana wajib bagi seluruh pelajar.
PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi turut menerangkan mekanisme sumbangan dari para orang tua murid. Nilai partisipasi finansial yang diberikan oleh keluarga siswa sangat bervariasi dan menyesuaikan kemampuan.
Berdasarkan data sekolah, terdapat wali murid yang memberikan partisipasi sebesar Rp20.000 per bulan. Beberapa keluarga lainnya menyumbang pada angka Rp30.000 hingga Rp50.000 per bulan.
Bahkan, bagi keluarga yang mengalami kendala ekonomi, pihak sekolah membebaskan mereka dari sumbangan. Tidak ada sanksi maupun perlakuan diskriminatif yang diberikan kepada siswa bersangkutan.
Salomo menekankan bahwa variasi besaran sumbangan ini menjadi bukti nyata tidak adanya tarif baku. Partisipasi bersifat penuh kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah.
Penggalangan dana partisipasi ini disepakati melalui wadah musyawarah bersama. Proses diskusi dilakukan secara terbuka antara pengurus komite sekolah dan orang tua murid.
Rosmely menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan partisipasi dana dipegang penuh oleh Komite Sekolah. Pihak sekolah hanya berperan memfasilitasi ruang dialog untuk membahas kebutuhan pendukung belajar.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan ini melegalkan bantuan masyarakat selama tidak bersifat mengikat atau memaksa.
Dana yang terhimpun dialokasikan untuk membiayai program pendidikan penunjang. Alokasi ini melengkapi kebutuhan operasional sekolah yang belum sepenuhnya tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggunaan dana partisipasi dimanfaatkan untuk menyokong kegiatan ekstrakurikuler para siswa. Selain itu, dana dipakai untuk pembinaan prestasi, perawatan fasilitas, serta agenda sosial keagamaan.
Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan secara berkala kepada wali murid melalui rapat komite. Prinsip transparansi dikedepankan untuk menjaga kepercayaan seluruh pihak.
Pihak SMAN 2 Pematangsiantar mengimbau warga agar tidak terprovokasi kabar liar di media sosial. Informasi dari grup percakapan diminta untuk selalu dikonfirmasi kepada pihak resmi.
Manajemen sekolah membuka pintu dialog secara luas bagi wali murid yang memerlukan penjelasan. Ruang konsultasi disiapkan agar kesalahpahaman dapat dituntaskan secara kekeluargaan.
Melalui siaran pers ini, suasana belajar mengajar diharapkan kembali tenang dan kondusif. Seluruh elemen sekolah diajak bersatu mengawal kualitas pendidikan bagi generasi muda. (Red/N).

