Penguatan Kebijakan Merek, DJKI Kawal Perkembangan Sistem Madrid pada Sidang WIPO di Jenewa

Jenewa, Redaksisatu.Id.Batubara — Penguatan kebijakan merek terus dikawal oleh Pemerintah Indonesia guna menyelaraskan regulasi kekayaan intelektual nasional dengan standar dunia. Langkah ini amat krusial untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang optimal bagi para pelaku usaha lokal di pasar mancanegara.
Penguatan kebijakan merek tersebut direalisasikan melalui partisipasi aktif jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Tim delegasi Indonesia hadir mengawal jalannya sidang internasional di Jenewa, Swiss.
Agenda tingkat dunia yang diikuti adalah The Twenty-Fourth Session of the Working Group on the Legal Development of the Madrid System for the International Registration of Marks. Forum internasional ini digagas langsung oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Persidangan strategis tersebut diselenggarakan secara intensif pada tanggal 5 hingga 9 Oktober 2026. Pertemuan ini menghimpun perwakilan dari berbagai negara anggota WIPO di seluruh dunia.
Working Group ini menjadi wadah utama bagi negara-negara anggota untuk mendiskusikan pembaruan Sistem Madrid. Forum ini berfokus pada penyempurnaan aturan hukum serta peningkatan kualitas layanan administrasi pendaftaran merek internasional.
Berbagai persoalan hukum yang membelit penerapan regulasi di tingkat global turut dibahas secara mendalam. Keikutsertaan Indonesia amat penting untuk memahami dinamika serta implikasi aturan baru terhadap sistem hukum nasional.
Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menyampaikan peranan vital keterlibatan delegasi Indonesia. Kehadiran tim memberikan ruang untuk menyalurkan masukan sekaligus menyerap sudut pandang negara lain.
Agung menerangkan bahwa hasil diskusi dari forum WIPO ini bakal dijadikan acuan resmi pembenahan layanan di dalam negeri. DJKI berkomitmen untuk terus memperbarui tata kelola merek agar semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Sistem Madrid sendiri menawarkan kemudahan mekanis bagi para pemilik merek yang ingin berekspansi ke mancanegara. Permohonan pendaftaran ke banyak negara tujuan kini dapat diajukan secara terpusat melalui satu pintu.
Skema pendaftaran terpadu ini memberikan efisiensi luar biasa bagi para pengusaha yang hendak melebarkan sayap bisnisnya. Oleh sebab itu, perubahan regulasi internasional harus dipahami secara menyeluruh oleh instansi pengelola di dalam negeri.

merek

Pemeriksa Merek Ahli Madya Lilik Budianto menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia selaras dengan upaya penguatan tata kelola kekayaan intelektual global. Langkah ini dipastikan bakal membawa manfaat langsung bagi para pemangku kepentingan nasional.
Lilik menjelaskan bahwa DJKI berkomitmen penuh untuk terus aktif dalam berbagai perundingan internasional. Komitmen ini dihadirkan demi mendampingi para pelaku usaha lokal yang memanfaatkan Sistem Madrid saat melakukan ekspansi ke pasar luar negeri.
Di luar agenda sidang utama, para delegasi Indonesia memanfaatkan waktu untuk melakukan pertukaran pengalaman. Diskusi interaktif digelar bersama perwakilan negara anggota lain serta Biro Internasional WIPO.
Interaksi langsung tersebut menjadi momentum emas untuk memperdalam pemahaman praktis terkait tata kelola pendaftaran merek. Pengalaman dari negara lain diserap untuk menyempurnakan alur pelayanan di tanah air.
Partisipasi dalam forum Working Group Madrid System ke-24 ini menegaskan peran aktif DJKI di tingkat dunia. Penguasaan isu internasional diyakini mampu mendorong penguatan iklim bisnis dan perlindungan merek yang berdaya saing global. (Red/Rel).
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news