Perlindungan Karya Jurnalistik, Menkum Supratman Andi Agtas Desak Remunerasi Adil dari Platform Digital di Forum ASEAN

Bali,  Redaksisatu.Id.Batubara — Perlindungan karya jurnalistik di era digital menjadi fokus perhatian serius pemerintah dalam rangka menjamin hak cipta serta keberlanjutan industri media. Langkah tegas ini diambil agar kerja keras para insan pers memperoleh penghargaan ekonomi yang sepadan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Perlindungan karya jurnalistik tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Menkum menyampaikan pidato kuncinya di hadapan para tokoh pers dan utusan kawasan Asia Tenggara.
Pernyataan strategis itu disampaikan dalam gelaran ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era. Acara bertaraf internasional ini berlangsung di The Patra Hotel, Bali, pada Sabtu (10/10/2026).
Supratman Andi Agtas menekankan bahwa kemajuan teknologi digital seharusnya tidak mengikis nilai dari karya intelektual manusia. Hasil kerja keras para jurnalis dan media massa wajib memperoleh kepastian hukum serta kompensasi finansial yang layak.
Menkum memaparkan bahwa distribusi informasi saat ini berlangsung sangat cepat tanpa sekat batas wilayah negara. Kondisi ini membawa tantangan hukum baru dalam mengontrol penggunaan dan komersialisasi karya berita di tingkat regional.
Menurut Supratman, perlindungan produk pers berhubungan erat dengan keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat. Kehadiran berita yang akurat menjadi fondasi penting dalam menopang kualitas demokrasi dan kebutuhan publik.
Untuk mengatasi persoalan ini, Indonesia mendorong tiga langkah konkret di tingkat ASEAN. Fokus kerja sama mencakup transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil, serta keterpaduan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Dari kacamata industri media, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian keuntungan ekonomi. Platform digital dinilai mengeruk keuntungan raksasa dariiklan dan data, sementara produsen berita kerap terabaikan.
Komaruddin menegaskan bahwa ketimpangan ini bukan sekadar masalah pembagian uang, melainkan persoalan etika. Jika ekonomi media runtuh, fungsi pelayanan publik dan kontrol sosial pers dipastikan ikut terancam.
Ia juga menyoroti ancaman pemanfaatan karya berita oleh teknologi kecerdasan buatan (AI). Sistem AI diketahui kerap mengambil, merangkum, dan mengolah data jurnalistik tanpa memberikan kompensasi yang proporsional.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya. Fifi mengingatkan pentingnya kejelasan sumber dan izin dalam proses crawling serta scraping data oleh AI.

nalis

Fifi menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara hak cipta, kebebasan berekspresi, dan kepentingan masyarakat. Di Indonesia, perlindungan hak cipta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kebijakan ini dihadirkan demi menjamin keberlanjutan media serta ketersediaan informasi tepercaya bagi publik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar membeberkan tujuan utama penyelenggaraan forum. Kegiatan ini menjadi sarana diskusi untuk merumuskan regulasi perlindungan hak cipta pers yang lebih tangguh.
Forum internasional yang berlangsung pada 9 hingga 11 Oktober 2026 ini diikuti oleh 45 peserta. Rombongan terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media se-ASEAN, akademisi, serta pakar hukum.
DJKI mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan platform digital, untuk selalu menghormati hak cipta karya pers. Penggunaan konten berita wajib mencantumkan sumber secara tepat serta mematuhi aturan lisensi yang berlaku.
Meskipun hak cipta timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan, DJKI tetap menyediakan layanan pencatatan. Fasilitas ini sangat berguna sebagai bukti hukum yang kuat apabila terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari. (Red/Rel).
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news