Bali, Redaksisatu.Id.batubara — Kesepakatan Bali Joint Statement resmi dihasilkan guna memperkuat sistem perlindungan karya pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Kesepakatan regional ini menjadi landasan penting bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk menjamin keadilan ekonomi bagi para insan media.
Kesepakatan Bali Joint Statement tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Pembacaan dokumen secara khidmat ini menjadi penanda ditutupnya seluruh rangkaian acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era.
Penutupan forum internasional ini dipusatkan di The Patra Hotel, Bali. Agenda penutupan perundingan regional tersebut dilangsungkan pada Sabtu (10/10/2026).
Dokumen pernyataan bersama ini menegaskan komitmen kolektif dari seluruh delegasi negara-negara anggota ASEAN. Pertemuan ini menyepakati pentingnya mengakui nilai ekonomi karya jurnalistik di era ruang digital.
Langkah ini ditempuh guna membangun ekosistem informasi digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Hak-hak para pembuat berita dipastikan terlindungi secara hukum dari praktik komersialisasi yang tidak adil.

Bali Joint Statement menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kreasi intelektual yang murni dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Kehadiran produk jurnalistik diakui memberikan kontribusi sangat besar bagi kepentingan publik.
Para peserta forum menyepakati dukungan terhadap penerapan kerangka hukum hak cipta nasional di masing-masing negara anggota secara efektif. Regulasi juga dapat dikembangkan lebih lanjut untuk membendung penggunaan karya tanpa izin.
Pengembangan aturan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak pencipta dan hak masyarakat. Akses publik terhadap informasi yang benar dan tepercaya dipastikan tidak akan terhalang oleh regulasi tersebut.
Komarudin menjelaskan bahwa pernyataan bersama menekankan mekanisme penggunaan karya berita yang transparan dan akuntabel. Pengalihan, reproduksi, distribusi, hingga pemanfaatan komersial oleh platform digital wajib diatur secara adil.
Forum ini mendorong dibukanya ruang dialog dan kolaborasi lintas sektor di kawasan regional. Penerbit media, jurnalis, dewan pers, pembuat kebijakan, hingga perusahaan teknologi diimbau duduk bersama merumuskan solusi praktis.
Komarudin menegaskan komitmen seluruh peserta untuk menciptakan ekosistem informasi yang saling menghargai. Para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi diharapkan menjalankan tanggung jawab masing-masing secara seimbang.
Selesai pembacaan pernyataan bersama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan sambutan penutup. Hermansyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh delegasi dan peserta yang hadir.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Dewan Pers Indonesia, para ahli internasional, pembicara, moderator, serta panelis. Seluruh pihak dinilai telah memberikan kontribusi pemikiran yang sangat berharga selama forum berlangsung.

Hermansyah berharap kepemimpinan dan kolaborasi antarnegara ASEAN dapat terus terjalin erat. Langkah ini krusial untuk menyesuaikan rezim hukum hak cipta dengan lompatan teknologi era digital.
Dirjen Kekayaan Intelektual itu menekankan bahwa karya berita saat ini mampu menyebar ke seluruh penjuru dunia hanya dalam hitungan detik. Oleh karena itu, kerja sama pelindungan terhadap jurnalis di balik karya tersebut harus sama kuatnya.
Hermansyah mengajak seluruh peserta untuk merealisasikan hasil diskusi Bali menjadi tindakan nyata di negara masing-masing. Jembatan kerja sama regional perlu terus diperkokoh demi menghadapi tantangan kecerdasan buatan.
Komitmen Bali Joint Statement ini dipastikan membawa dampak positif bagi regulasi di dalam negeri. Hasil kesepakatan regional ini bakal dijadikan masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
Pembaruan hukum nasional diharapkan mampu mengakomodasi kemajuan teknologi modern secara adaptif. Kepastian perlindungan bagi jurnalis dan perusahaan pers dapat terwujud tanpa mengabaikan pemenuhan hak informasi masyarakat. (Red/Rel).
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

