Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Vonis mati kurir narkotika seberat 20 kilogram sabu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Dua terdakwa berinisial JR dan HC tetap dijatuhi hukuman mati pada tingkat banding.
Vonis mati kurir sabu ini diputuskan dalam sidang banding yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol pada Jumat (20/03/2026). Majelis hakim menyatakan menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut merujuk pada perkara Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn. Selain itu, hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
Kasus ini bermula pada Selasa malam (10/09/2024), saat JR menerima perintah dari seorang buronan berinisial WA untuk mengantarkan sabu bersama rekannya menggunakan mobil Honda BR-V.
Dua hari kemudian, Kamis dini hari (12/09/2024), Heri bersama seorang lainnya berinisial Kahar yang masih berstatus DPO tiba di Desa Sungai Sialang. Di lokasi tersebut, seorang bernama Wak Alang menyampaikan bahwa sabu seberat 20 kilogram telah disiapkan di dalam mobil.
Sekitar pukul 15.00 WIB, JR dan Heri bergerak menuju Kota Medan melalui Tol Lubuk Pakam. Dalam perjalanan, mereka sempat berkomunikasi dengan pihak penerima barang tersebut.
Namun saat hendak keluar di pintu Tol Bandar Selamat, kendaraan mereka dikejar oleh petugas dari Polda Sumatera Utara. Meski sempat mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi, keduanya akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Jalan Guru Patimpus, Medan Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil. Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Putusan banding ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara. (Red/Rel).

