Samosir — Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (09/03/2026). Penyampaian Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menjelaskan bahwa keempat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rapat paripurna DPRD Samosir tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon yang didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Kegiatan itu juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Samosir, para SAB, para Asisten serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Vandiko T. Gultom mengapresiasi dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir yang selama ini aktif dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.
Bupati menjelaskan Ranperda Perumda Aneka Usaha memiliki peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Perusahaan daerah tersebut direncanakan bergerak di berbagai sektor usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi serta bidang usaha lainnya yang sah.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar 3 miliar rupiah yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Vandiko.
Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Samosir.

Menurut Vandiko, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja serta membantu mengurangi angka kemiskinan.
Ranperda tersebut juga mengatur berbagai aspek penting seperti alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian hingga peran masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian.
Dalam kesempatan itu, Vandiko juga menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan perubahan paradigma dari sekadar pembuangan sampah menjadi pengelolaan yang memanfaatkan sampah sebagai sumber daya ekonomi.
Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pengurangan sampah, pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali hingga proses daur ulang.
“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” jelas Vandiko.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun untuk mengendalikan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air baku yang digunakan sebagai air minum masyarakat.

Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek seperti sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga sanksi administratif.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Vandiko.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Samosir berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang dapat mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan.
“Ranperda ini kami sampaikan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan,” tutup Vandiko.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan bahwa pembahasan dan penetapan keempat Ranperda tersebut merupakan kebutuhan penting untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap pembahasan bersama pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

