Jakarta — Pemusnahan barang bukti perkara pidana militer dilakukan Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M., di Kantor Otmilti II Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (13/03/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Oditurat Militer sebagai pelaksana putusan pengadilan militer. Langkah ini dilakukan setelah setiap perkara yang ditangani telah memiliki keputusan hukum yang tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 121 perkara yang telah ditangani oleh Otmilti II Jakarta. Jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari dokumen penting, narkotika, minuman keras, hingga senjata jenis airsoftgun.
Kaotmilti II Jakarta Brigjen TNI Tugino menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Oditurat Militer sebagai eksekutor putusan pengadilan militer. Proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut selesai dan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa langkah pemusnahan barang bukti memiliki beberapa tujuan penting. Salah satunya adalah memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang yang telah dirampas oleh negara. Dengan langkah tersebut, proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Brigjen TNI Tugino, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Oditurat Militer dalam menjaga profesionalisme penegakan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Transparansi dalam setiap proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Otmilti II Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan militer yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan TNI. (Red/Rel).
Sumber: Puspen TNI.

