Sergai, Redaksisatu.Id.batubara — Pembunuhan nenek di Serdang Bedagai akhirnya terungkap dengan fakta mengejutkan. Pelaku ternyata adalah menantu korban sendiri bersama pengasuh cucunya.
Pembunuhan nenek Sergai ini menimpa Irawati (58), yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada 9 Maret 2026. Polisi memastikan korban dibunuh sebelum jasadnya dibuang di depan rumah pelaku.
Dua pelaku yang telah diamankan yakni Zulkifli alias Kifli (30), menantu korban, dan Anita alias Utet, yang merupakan pengasuh cucu korban.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menjelaskan, kasus ini berawal dari penculikan cucu korban, Fitrianti (3), pada 8 Februari 2026 sore.
Anita kemudian mengajak Zulkifli membawa balita tersebut ke Medan dan berpindah-pindah lokasi. Setelah itu, Anita kembali ke rumahnya dan menghubungi korban dengan alasan membahas hilangnya sang cucu.
Namun pertemuan tersebut justru berujung tragis. Korban didorong hingga terjatuh, lalu dicekik. Pelaku juga menyumpal mulut dan hidung korban dengan kain hingga meninggal dunia.
“Korban didorong hingga jatuh, lalu dicekik. Mulut dan hidungnya disumpal kain sampai meninggal,” ujar Kapolres, Selasa (18/03/2026).
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku membuang jasadnya ke tumpukan sampah. Tidak berhenti di situ, mereka juga sempat mendatangi rumah korban dengan rencana menghabisi suami korban, namun gagal karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Pelaku juga diketahui mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban sebelum melarikan diri.
Polisi bergerak cepat usai penemuan jasad. Anita berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di rumahnya. Sementara Zulkifli ditangkap di tempat persembunyian di Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada 16 Maret 2026 dini hari.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara cucu korban yang sempat diculik berhasil ditemukan dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, penculikan anak, serta pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Red/Rel).

