Tilap Uang Jemaat Rp28 M Terbongkar, Polda Sumut Amankan Aset Eks Pejabat Bank

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kasus tilap uang jemaat senilai Rp28 miliar di Sumatera Utara mulai terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengamankan sejumlah aset milik Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat.

Pengamanan aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Salah satu aset yang diamankan adalah rumah milik tersangka, beserta sejumlah aset lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa status aset tersebut masih dalam tahap pengamanan. Penyidik belum melakukan penyitaan resmi karena masih mendalami keterkaitan aset dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus tilap uang jemaat ini menyeret Andi Hakim yang kini diketahui telah melarikan diri ke Australia. Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police untuk memburu tersangka. Upaya penerbitan red notice juga tengah diproses.

Andi Hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Bank BNI Cabang Rantauprapat, Muhammad Camel.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka sempat dipanggil untuk diperiksa. Namun, saat itu ia berada di Bali bersama istrinya, Camelia Rosa. Penelusuran kemudian menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan Indonesia menuju Australia pada 28 Februari 2026.

Sebelum kasus ini mencuat, tersangka diketahui telah mengajukan cuti sejak 9 Februari 2026. Ia kemudian mengundurkan diri pada 18 Februari dan resmi pensiun dini pada 20 Februari 2026.

Modus yang digunakan tergolong rapi. Sejak 2019, tersangka menawarkan produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan janji bunga 8 persen per tahun. Produk tersebut ternyata tidak pernah ada secara resmi di Bank BNI.

Korban yang tergiur kemudian mempercayakan dana jemaat untuk dikelola. Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan uang yang disebut sebagai bunga investasi, padahal berasal dari dana pribadinya.

Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang digelapkan kemudian dialirkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kasus ini mulai terungkap pada Desember 2025, saat jemaat terakhir kali menyetor dana tanpa kecurigaan. Namun, dokumen deposito diambil oleh tersangka dengan alasan pembaruan.

Kejanggalan terungkap setelah tersangka mengundurkan diri dan pihak bank mengirimkan pegawai pengganti. Dari situ diketahui bahwa dana jemaat telah dikelola oleh tersangka secara tidak wajar.

Investigasi internal Bank BNI menemukan indikasi kuat penggelapan dana. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Sumut untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Febi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news