Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan mem-blacklist penerima beasiswa LPDP yang menghina negara dan berupaya masuk ke pemerintahan. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul viralnya konten seorang penerima beasiswa yang mengaku bangga jika anaknya menjadi warga negara asing (WNA).
Ancaman blacklist LPDP tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari pada Senin, 23 Februari 2026. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila dana negara digunakan untuk hal yang dinilai merugikan Indonesia.
“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, penerima beasiswa diharapkan menjaga sikap dan tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikannya.
Ia menyatakan, jika dana tersebut justru dipakai untuk menghina negara, maka pemerintah akan meminta pengembalian seluruh dana yang telah digunakan, termasuk bunganya.
“Kalau dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, langkah tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan bentuk penegakan aturan yang telah tertuang dalam ketentuan LPDP. Pemerintah, kata dia, akan memastikan setiap penerima beasiswa memenuhi tanggung jawabnya sesuai regulasi.
Kasus ini mencuat setelah penerima beasiswa berinisial DS bersama suaminya menjadi sorotan publik akibat unggahan media sosial yang menyebut, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.” Konten tersebut memicu reaksi keras dari warganet.
Purbaya menyebut Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi langsung dengan DS dan suaminya. Dari komunikasi tersebut, yang bersangkutan disebut menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
Ia menegaskan, pengembalian dana menjadi konsekuensi logis apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen penerima beasiswa. Pemerintah ingin memastikan dana publik yang dikelola melalui LPDP benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas SDM nasional.
Sebelumnya, DS yang merupakan alumnus beasiswa negara LPDP telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung atau tidak nyaman atas pernyataannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerima beasiswa negara tidak hanya memiliki hak atas pembiayaan pendidikan, tetapi juga kewajiban moral dan hukum untuk menjaga nama baik serta menghormati negara. (Sc).

