Aturan Baru Medsos Anak, Pemerintah Wajibkan Penonaktifan Akun di Bawah 16 Tahun

Jakarta — Aturan baru media sosial bagi anak resmi disiapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital serta membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Pemerintah tidak ingin orang tua menghadapi sendiri tantangan teknologi dan algoritma media sosial yang semakin kuat.

Menurut Meutya, negara perlu mengambil peran aktif agar perkembangan teknologi tidak merugikan masa depan anak-anak.

“Langkah ini merupakan wujud keterlibatan negara agar orang tua tidak harus bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (06/03/2026).

Aturan mengenai pembatasan akses media sosial tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal penerapan, pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media sosial untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Beberapa platform yang menjadi sasaran pertama kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa proses penonaktifan akun anak-anak tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memantau hingga seluruh platform media sosial menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal pelaksanaannya. Namun langkah tersebut dianggap penting mengingat kondisi ruang digital saat ini yang dinilai memerlukan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap platform digital dapat berperan lebih aktif dalam melindungi pengguna anak-anak sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news