Dairi, Redaksisatu.Id.batubara — PNS Dairi yang diduga melanggar disiplin kini tengah dalam proses penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi. Dua aparatur sipil negara berinisial AP dan RG menjadi pihak yang diperiksa dalam kasus ini.
PNS Dairi tersebut masing-masing bertugas di Puskesmas Berampu dan Kecamatan Sitinjo. Penanganan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Proses pemeriksaan telah dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur atasan langsung, pengawasan, serta kepegawaian. Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diserahkan kepada Bupati Dairi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tim pemeriksa merekomendasikan agar kedua PNS tersebut dijatuhi sanksi disiplin. Namun, keputusan akhir masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM BKPSDM Dairi, Rikson Sihombing, menjelaskan bahwa proses pembinaan telah dilakukan secara bertahap sejak dari unit kerja masing-masing.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan keduanya berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan. Kondisi ini bahkan berdampak pada penghentian sementara gaji terhadap kedua PNS tersebut.
Meski demikian, jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih belum dapat dipastikan. Termasuk kemungkinan sanksi berat seperti pemberhentian, masih menunggu hasil pertimbangan dari BKN.
Hingga saat ini, kedua oknum tersebut masih berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi sambil menunggu keputusan akhir dari proses yang sedang berlangsung. (Win).

