Medan, Redaksisatu.Id.batubara — PBPH menjadi perhatian utama dalam sosialisasi pencabutan izin pemanfaatan hutan yang diikuti Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026).
PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut pemerintah sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor kehutanan. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan dihadiri sejumlah pejabat penting.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Brigjen TNI Anggiat Napitupulu serta Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan Ardi Rismon. Selain itu, perwakilan dari 12 kabupaten/kota terdampak juga turut mengikuti kegiatan ini.

Dalam pemaparannya, Ardi Rismon menjelaskan bahwa pencabutan PBPH dilakukan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya izin tidak dijalankan sesuai ketentuan, kewajiban administrasi dan teknis yang tidak dipenuhi, hingga tidak adanya aktivitas nyata di lapangan.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengevaluasi, hingga mencabut izin usaha kehutanan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam mendukung penertiban tersebut.
Peran daerah meliputi penyampaian data kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan pengawasan berkelanjutan di wilayah masing-masing.
Menurut Ardi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa hutan merupakan aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama, bukan sekadar objek konsesi.

Sementara itu, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan pandangannya terkait pengelolaan kawasan hutan di daerahnya. Ia berharap lahan TPL dapat dikembalikan menjadi kawasan hutan.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan produksi dan ekosistem penting, termasuk hutan kemenyan yang memiliki nilai ekonomi dan budaya. Ia menilai fungsi hutan kemenyan perlu dipulihkan sebagai penghasil utama komoditas tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan sempadan sungai. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan debit air yang berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan mendukung program energi terbarukan pemerintah pusat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ulang pengelolaan hutan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Pakpak Bharat.

