Deli Serdang, Redaksisatu.Id.batubara — Ratusan warga Desa Pergoroan, Kecamatan Bangun Purba menggeruduk Kantor Camat Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Senin malam (01/06/2026). Aksi ini dipicu oleh adanya dugaan keterlibatan Camat dalam berkampanye untuk memenangkan salah satu calon Kepala Desa Pergoroan.
Massa yang mendatangi lokasi menuntut agar oknum Camat Bangun Purba segera dicopot dari jabatannya dan dipidana. Warga menilai tindakan pejabat tersebut telah melanggar aturan pemilihan Kepala Desa yang melarang Pemerintah Aktif ikut campur dalam proses pemilihan yang demokratis.
Pengepungan Kantor Camat Bangun Purba yang terjadi sejak sore hari mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan. Ratusan personel gabungan dari Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS, dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang diturunkan untuk mengamankan situasi.
Suasana di lokasi sempat terasa cukup mencekam karena warga terus mendesak Bupati dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas. Warga meminta agar sanksi diberikan kepada Camat Bangun Purba, Kepala Dusun IV Desa Pergoroan, dan Penasehat RSU Amri Tambunan bernama Marianto Irawadi.
Ketiga pihak tersebut dituduh warga ikut terlibat berkampanye untuk memenangkan calon kepala desa petahana, Anton Sembiring. Menurut keterangan dari salah seorang warga yang ikut berdemo, Awal Tarigan, ada dua calon yang bertanding memperebutkan kursi kepala desa Pargoroan pada keesokan harinya.
Calon yang maju dalam pemilihan tersebut adalah nomor urut 1 Anton Sembiring sebagai petahana, dan Maruli Barus sebagai penantang. Ratusan pendukung Maruli Barus inilah yang mendatangi Kantor Camat karena merasa tidak puas dengan tindakan pihak kecamatan.
Warga merasa marah karena menganggap Camat Bangun Purba ikut campur atau cawe-cawe dalam berkampanye untuk memenangkan Anton Sembiring. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan besar di tengah masyarakat desa setempat.
Awal Tarigan menyebutkan bahwa Camat diduga cawe-cawe dengan modus mau memberikan bantuan pompa air kepada warga. Namun, bantuan tersebut diberikan dengan catatan bahwa warga harus memilih calon kades nomor urut 1. Warga menilai hal itu tidak benar dan menuntut Camat serta pengawas rumah sakit Marianto Irawadi segera diganti dan dipidana, termasuk petugas panitia P2K yang dinilai sudah tidak benar.
Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Bangun Purba, Yahya Saragih, menyatakan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kecamatan Bangun Purba agar tidak ikut campur dalam pemilihan Kepala Desa.
Menurut Yahya Saragih, pemerintah seharusnya membiarkan pemilihan berjalan secara riil agar tidak menimbulkan gesekan di antara masyarakat. Ia meminta tuntutan masyarakat dikabulkan agar ada efek jera bagi pihak pemerintah yang ikut campur dalam proses pemilihan pimpinan masyarakat, serta meminta Bupati, Dandim, Kapolres, dan Inspektorat untuk tetap netral.
Yahya Saragih juga menegaskan jika Camat memang terbukti harus dipidana, maka proses hukum harus dijalankan tanpa ada keberpihakan yang bisa memicu konflik di masyarakat. Hingga tengah malam, pihak aparat keamanan masih melakukan mediasi dengan warga agar kericuhan tidak meluas dan massa mau kembali ke rumah masing-masing, namun warga tetap bertahan mendesak agar tuntutan mereka segera disikapi dengan tegas. (F).

