Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare setelah kembali muncul kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pengawasan yang belum maksimal membuat insiden serupa terus berulang.
Cucun menilai pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap layanan penitipan anak yang kini semakin banyak digunakan masyarakat.
“Sistem dan pengawasan di tempat penitipan anak atau daycare masih sangat lemah, khususnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memiliki tanggung jawab mengurus hal ini,” ujar Cucun dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah karena kasus kekerasan di daycare disebut sudah terjadi beberapa kali namun kembali terulang.
“Sudah ada beberapa kali insiden kekerasan pada anak di daycare, tapi kok berulang lagi. Jadi, perlu dipertanyakan, bagaimana pengawasan yang dilakukan Kementerian PPPA selama ini?” lanjutnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan tingginya penggunaan daycare oleh masyarakat seharusnya diikuti peningkatan kualitas pengawasan dan standar pelayanan. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 75 persen keluarga kini menggunakan daycare sebagai alternatif pengasuhan anak.
Menurut Cucun, kondisi tersebut menunjukkan daycare sudah menjadi bagian penting dalam layanan sosial bagi keluarga sehingga pemerintah harus memastikan keamanan dan kualitas pengasuhannya.
“Artinya, daycare telah menjadi bagian dari layanan sosial dasar yang menopang kehidupan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, kualitas pengawasan terhadap daycare harusnya bisa berjalan dengan lebih maksimal,” katanya.
Cucun juga menyoroti masih banyaknya daycare yang belum memenuhi standar administrasi dan operasional. Berdasarkan data Kementerian PPPA, hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional, sementara 44 persen belum memiliki legalitas.
Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum mempunyai standar operasional prosedur (SOP), dan sebanyak 66,7 persen tenaga pengelola disebut belum memiliki sertifikasi.
“Kondisi ini menunjukkan pengawasan administratif tidak berjalan beriringan dengan pengawasan substansi pengasuhan,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan daycare tidak bisa lagi dianggap sekadar kelalaian individu, melainkan sudah menjadi masalah sistem pengawasan secara menyeluruh, mulai dari proses perizinan hingga kegiatan operasional sehari-hari.
Karena itu, Cucun meminta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare di seluruh daerah.
“Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap model perizinan daycare, termasuk mengevaluasi apakah seluruh daerah memiliki mekanisme verifikasi berkala,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan daycare telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang mewajibkan penyediaan fasilitas penitipan anak yang aman dan layak bagi masyarakat. (Red/Rel).

