Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin di Batam Selamatkan Lebih Enam Juta Jiwa Generasi Indonesia

Batam, Redaksisatu.Id.batubara — Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam dilaksanakan secara terbuka sebagai tindak lanjut atas keberhasilan operasi terpadu aparat gabungan lintas kementerian dan lembaga. Pembuangan massal obat keras hasil sitaan dari jaringan internasional ini digelar langsung di area Mako Kodaeral IV Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam ini dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Agenda strategis ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto.
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam juga disaksikan oleh Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Imam Sugianto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Seluruh zat kimia berbahaya yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari penggerebekan kapal laut MV King Sun.
mus
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam ini berawal dari penangkapan kapal asing pada Kamis, 6 Agustus 2026 yang lalu. Dalam operasi senyap di wilayah perairan tersebut, tim gabungan mengamankan delapan orang awak kapal berkewarganegaraan asing beserta 65 karung muatan yang berisi serbuk ketamin dengan berat total mencapai 1.298 kilogram.
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam didasari atas hasil analisis siber intelijen BNN dan Bea Cukai sejak bulan Februari 2026. Keberhasilan penggagalan penyelundupan lewat jalur laut ini diperkirakan telah berhasil memutus potensi perputaran uang haram di pasar gelap dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 2,1 triliun.
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam menjadi perhatian khusus karena zat ini kerap disalahgunakan oleh pelaku kriminal sebagai bahan campuran rokok elektrik liquid vape. Pihak BNN dan Bareskrim Polri kini tengah mengajukan perubahan hukum kepada Komite Penggolongan Narkotika agar zat ketamin bisa dimasukkan dalam golongan narkotika demi memperkuat dasar hukum penindakan. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news