Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Dana pajak rokok Rp443 miliar resmi disalurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada 33 kabupaten/kota. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan penyaluran ini untuk memperkuat keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dana pajak rokok Rp443 miliar tersebut disampaikan Bobby saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Selasa (05/05/2026). Penyaluran dilakukan melalui skema Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kekurangan transfer tahun sebelumnya.
Bobby menjelaskan, total dana yang dikirim langsung ke rekening pemerintah daerah itu terdiri dari Rp268 miliar bagi hasil pajak rokok dan Rp175 miliar untuk menutup kekurangan penyaluran tahun 2024 dan 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada daerah. Ia menyebut total kewajiban yang harus dituntaskan mencapai Rp3,31 triliun dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 melalui tiga tahap penyaluran.
Dalam arahannya, Bobby mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memastikan belanja daerah berjalan optimal. Ia menilai keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran penting agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, Pemprov Sumut juga menyiapkan kebijakan baru dalam menentukan prioritas dukungan fiskal. Penilaian ke depan tidak hanya mengacu pada data makro, tetapi juga melihat efektivitas program yang dijalankan pemerintah daerah.
Sebanyak 10 indikator akan digunakan sebagai acuan, di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, angka kemiskinan, serta kualitas lingkungan hidup. Daerah yang dinilai mampu menghadirkan program berdampak positif akan diprioritaskan mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah lebih aktif dan tepat sasaran dalam menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara. (F).

