London, Redaksisatu.Id.Batubara — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendalami mekanisme Artist’s Resale Right atau Droit de Suite bersama Design and Artists Copyright Society (DACS) di London, Jumat (08/05/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat tata kelola royalti seni rupa dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan transformasi regulasi untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah mencari sistem yang mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi para seniman visual Indonesia.
Menurut Hermansyah, penerapan Droit de Suite dinilai penting agar seniman tetap memperoleh manfaat ekonomi saat karya mereka dijual kembali di pasar seni.
Selama ini, banyak seniman hanya mendapatkan keuntungan ekonomi pada penjualan pertama karya mereka.
“Kami ingin memastikan seniman rupa Indonesia tidak hanya memperoleh nilai ekonomi saat karya pertama kali dijual, tetapi juga saat karya tersebut kembali diperjualbelikan di pasar seni,” ujar Hermansyah.
Dalam pertemuan itu, pihak DACS menjelaskan Inggris telah menerapkan Artist’s Resale Right sejak tahun 2006.

Selama hampir dua dekade, sistem tersebut disebut berhasil mengumpulkan sekitar 170 juta poundsterling bagi para seniman tanpa mengganggu daya saing pasar seni Inggris.
DACS juga menjelaskan bahwa hak jual kembali di Inggris bersifat wajib dan dikelola melalui organisasi manajemen kolektif yang memiliki kewenangan hukum meminta data transaksi dari pelaku pasar seni.
Data yang dikumpulkan meliputi tanggal transaksi, nama seniman, judul karya, hingga harga jual karya seni.
Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi pasar seni sekaligus memperkuat asal-usul karya atau provenance dalam perdagangan seni rupa.
Selain itu, pengelolaan hak jual kembali ditempatkan di bawah tim hukum guna memastikan kepatuhan terhadap aturan undang-undang berjalan efektif.
Inggris juga menerapkan sistem tarif berjenjang kumulatif berdasarkan harga jual penuh untuk mempermudah administrasi dan menghindari sengketa biaya.
DACS turut menyoroti pentingnya kerja sama internasional melalui jaringan global seperti CISAC dan perjanjian timbal balik antarorganisasi agar seniman dapat menerima royalti lintas negara.
Hermansyah menilai sistem tersebut dapat menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi seniman rupa nasional.
Menurutnya, melalui mekanisme timbal balik internasional, seniman Indonesia berpeluang memperoleh royalti dari penjualan karya mereka baik di dalam maupun luar negeri.
DJKI menyatakan skema Artist’s Resale Right akan dipertimbangkan dalam revisi UU Hak Cipta guna memperluas manfaat ekonomi bagi seniman sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta seni rupa internasional. (Red/Rel).

